CISARUA – Meski sudah ada aturan yang jelas mengenai larangan melakukan pungutan di sekolah. Namun, beberapa sekolah masih terlihat membandel. Seperti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Citeko 03, di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Sekolah tersebut nekat mewajibkan para siswa membeli kalender 2017 yang diterbitkan pihak sekolah seharga Rp35 ribu. Parahnya lagi, bagi siswa yang tidak membeli, maka rapor siswa tersebut diancam tidak diberikan. ”Per kalender dijual Rp35 ribu. Jika anak tidak beli, maka buku rapor tidak akan diberikan,” kata salah seorang wali murid Hendi, kepada Metropolitan.
Warga RT 01/07 Desa Citeko ini mengaku geram dengan kebijakan sekolah. Tidak semestinya pihak sekolah menyalahgunakan wewenang untuk mencari keuntungan.
Bahkan dalam praktiknya sampai menakut-nakuti siswa tidak akan diberikan buku rapornya jika tidak membeli kalender. ”Produk yang dijual itu tidak ada manfaatnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) anak didik. Di samping itu, harganya sangat mahal dan memberatkan. Tidak sesuai dengan kualitas kertas kalender maupun desain gambarnya. Kalau melihat fisiknya, di luar biasa dijual Rp15 ribu,” ucap Hendi. Bahkan, dirinya juga menuding ada ’main mata’ antara pihak sekolah dengan pihak komite sekolah.
Dia berharap dinas teknis mengevaluasi kinerja Kepala SDN Citeko 03. Sebab pihak sekolah mendapat keuntunganan yang cukup banyak dari hasil penjualan kalender ini. Selain itu, praktik memungut uang dari orang tua murid ini bulan sekali dilakukan. ”Rp35 ribu jika dikalikan ratusan murid nilainya jutaan. Sebetulnya (praktik pungli, red) banyak, tidak hanya jualan kalender. Sebelumnya juga siswa diminta membayar biaya perbaikan sekolah, Rp100 ribu. Ini sangat aneh karena kalau hanya untuk perbaikan ringan bisa di-cover menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kesal Hendi.
Ketika akan dikonfirmasi, Kepala SDN Citeko 03 R Eti Junaeti, diketahui tidak berada di sekolah. Begitu juga ketika dihubungi melalui telepon selulernya, tidak berhasil mendapat jawaban. Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Cisarua Dede Sutisna membenarkan adanya praktik jual beli kalender di SDN Citeko 03.
Namun menurut dia, sebelumnya telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara pihak sekolah, komite sekolah dan orang tua murid. ”Saya sudah bertemu dan menanyakan langsung kepada Bu Eti (Kepala SDN Citeko 03). Beliau menyampaikan demikian, sudah hasil kesepakatan dengan komite dan orang tua siswa,” kata dia.
Sedangkan, Kasubag TU UPT Pendidikan Kecamatan Cisarua Oding Syahrudin menegaskan, sekolah dilarang memungut uang dari siswa dengan dalih apapun. Apalagi barang yang didagangkan tersebut bukan media pendukung kegiatan belajar dan mengajar. Menurutnya, akan tidak menyalahi aturan bila setiap hal yang berbau uang di sekolah dilalui dari hasil musyawarah dan disepakati bersama antara pihak sekolah, komite dan orang tua. Tapi ini nanti sifatnya sumbangan atau sukarela, bukan paksaan.
Artinya orang tua murid tidak dipatok besaran biaya. ”Tapi kalau dengan sengaja membuat produk dan dijual dengan harga tertentu kepada siswa tanpa hasil musyawarah dan mufakat bersama, itu sudah menyalahi aturan,” tukas Oding.
(ash/b/suf/dit)