BOGOR - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembebasan lahan Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Meski penanganan dugaan pungli tersebut sudah diambil alih jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor, hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Parahnya, warga yang menjadi korban mengaku didatangi pihak yang melakukan pemotongan Uang Ganti Rugi (UGR) serta diancam bakal dipolisikan alias dituntut balik jika mereka memberikan kesaksian. “Kami siap memberikan saksi guna membantu proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Namun kami juga butuh perlindungan agar merasa aman,” beber Asep (41) warga Kampung Gombong Onan, Desa Watesjaya.
Awalnya, kata dia, warga yang lahan atau rumahnya terkena jalur pembebasan alias penerima UGR gelombang pertama diminta tidak memberitahu siapa pun soal pemotongan sebesar sepuluh persen. Dengan alasan dana yang terkumpul diperuntukkan untuk biaya koordinasi kepada sejumlah instansi.
Tak berselang lama, terjadilah penyelidikan polisi setelah ada pengaduan dari salah seorang warga penerima yang merasa dirugikan. Oknum pelaku pemotong uang lahan penjualan tol bocimi langsung melakukan pengancaman terhadap pemilik lahan untuk tidak memberikan kesaksian. ”Sekarang sudah ditangani Polres Bogor, mereka mengaku akan menyewa pengacara mahal untuk menuntut balik,” imbuhnya.
Mendengar adanya upaya intimidasi terhadap warga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan pun angkat bicara. Politisi Partai Gerindra ini meminta agar para korban pungli tidak terpengaruh ancaman tersebut dan berani untuk bersaksi sehingga dugaan praktik pungli pembebasan lahan Tol Bocimi bisa secepatnya terungkap.
(suf/dit)