Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Bogor Jangan Tutup Mata

- Kamis, 16 Februari 2017 | 09:41 WIB

MEGAMENDUNG – Anggota dewan mempertanyakan sikap Pemerintah Ka­bupaten Bogor yang terkesan ’tutup mata’ terhadap kasus pendudukan tanah aset di komplek SDN Gadog oleh PGRI Kecamatan Megamendung. Padahal su­dah terbukti di lahan tersebut, PGRI Ke­camatan Megamendung mendirikan gedung Pusat Kegiatan Guru (PKG). Se­benarnya pendudukan tanah aset bukan kali ini saja dilakukan. Sebab di lokasi yang sama, PGRI Kecamatan Megamen­dung diduga telah berhasil mengakui­sisi lahan milik pemerintah daerah dan kini berdiri gedung koperasi.

”Aturan harus tetap ditegakkan. Apapun itu bahasanya dan apapun itu dalih yang dialibikan PGRI Kecamatan Megamendung, tetap aturan harus ditempuh,” ujar Ang­gota DPRD Dapil 3 Slamet Mulyadi ke­pada wartawan, kemarin.

Menurutnya, PGRI merupakan organi­sasi profesi guru bukan bagian dari pe­merintah. Seharusnya, etika dikedepankan apabila ingin memanfaatkan fasilitas atau aset milik Pemkab Bogor. ”Sekali lagi, meskipun pembangunan gedung PKB itu sifatnya untuk kebaikan, tetap aturan harus ditempuh. Lagi pula PGRI Mega­mendung harusnya malu, organisasi yang di dalamnya berisi para pendidik tapi tidak menunjukan sikap yang patut dig­ugu dan ditiru,” kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor itu.

Politisi PDIP Perjuangan ini juga meng­ingatkan, memanfaatkan tanah aset daerah tanpa izin masuk kategori penyero­botan dan bisa dipidanakan. Selain itu, setiap aktivitas pembangunan harus dilengkapi izin dari dinas teknis karena memang sudah ada payung hukum khusus yang mengaturnya. ”Mau men­dirikan rumah tinggal atau rumah iba­dah saja harus memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Intinya, meskipun bidang pendidikan bukan menjadi we­wenang Komisi III, tapi ketika ada hal yang berkaitan dengan pembangunan, Slamet Mulyadi ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Dia pun menyatakan akan membawa permasalahan ini dalam rapat kerja. Termasuk meminta penjelasan kepada dinas teknis. ”Hal ini pula yang mem­buat saya heran, sudah tahu aset dan kekayaannya dimanfaatkan pihak luar tapi eksekutif seperti tidak ada upaya menyelamatkannya,” geram Slamet.

Diberitakan sebelumnya, teguran dis­dik agar PGRI Kecamatan Megamendung menghentikan aktivitas pembangunan gedung PKG sebelum mendapat restu memanfaatkan lahan dari Pemkab Bo­gor, tak digubris.

Bahkan PGRI Kecamatan Megamendung terkesan menantang karena merasa tidak ada pihak yang berani menyentuh. ”Saya rasa tidak ada masalah. Hanya memang persoalan menempuh izin menggunakan lahan (pemda) saja yang belum dilakukan dan ini menjadi menjadi tugas PGRI Me­gamendung. Akan tetapi menurut saya, membangun gedung yang di dalamnya orang-orang pendidik tanpa harus me­nempuh izin itu tidak menjadi soal,” ucap Wakil Ketua PGRI Kabupaten Bogor, Agus Sundowo.

(ash/b/suf/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X