Senin, 22 Desember 2025

Malu Atuh, PGRI Serobot Lahan Pemda!

- Selasa, 21 Februari 2017 | 09:38 WIB

MEGAMENDUNG - Bupati Bogor Nur­hayanti menyatakan belum menerima laporan atau ajuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) perihal penggunaan atau peman­faatan lahan SDN Gadog untuk pembangu­nan Gedung PGRI Kecamatan Megamen­dung. ”Dalam kasus ini (pendudukan tanah sekolah oleh PGRI Megamendung, red) saya sudah perintahkan Pak Luthfie (Ka­disdik) untuk menyelesaikan permasalahan. Tapi belum juga ada laporan,” ungkap Nurhayanti kepada wartawan di kantor Kecamatan Ciawi, baru-baru ini.

Dikatakan mantan Sekda Kabupaten Bo­gor itu, antara pendidikan dengan PGRI merupakan dua hal yang tidak bisa dipisa­hkan. Akan tetapi bila PGRI Megamendung ingin membangun gedung untuk kepen­tingan organisasi di lahan SDN Gadog 01 yang notabene merupakan milik Pemkab Bogor, itu tetap ada aturannya. ”PGRI Me­gamendung tetap harus menempuh pro­sedurnya,” tegas Nurhayanti.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Iman W Budiana mengatakan, perihal adanya aset sekolah yang digunakan atau di­manfaatkan PGRI Megamendung, men­jadi wewenang dan tanggung jawab disdik.

”BPKAD sesuai tupoksi hanya mengum­pulkan data aset untuk pencatatan, pem­binaan, inventarisasi, perencanaan, peng­gunaan, pemanfaatan. Aset tanah sekolah ada di DPA atau dinas pengguna aset dalam hal ini Disdik Kabupaten Bogor,” paparnya saat dihubungi, kemarin.

Hal tersebut, jelas Iman, sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) No­mor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. ”Jadi kembali saya tegaskan, ini menjadi tang­gung jawab disdik. Mereka yang harus mengawasi dan menjaga aset sekolah. BPKAD hanya mengkompulir,” tandasnya.

Namun bila PGRI ingin menggunakan atau memanfaatkan tanah aset daerah, bisa mengajukan atau meminta kepala daerah melalui disdik. Sifatnya, bisa sewa pakai, pinjam pakai atau kerja sama pe­manfaatan lahan. ”Nantinya permohonan yang diajukan PGRI akan dianalisa Pemkab Bogor,” ulas Iman.

(ash/b/suf/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X