MEGAMENDUNG - Bupati Bogor Nurhayanti menyatakan belum menerima laporan atau ajuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) perihal penggunaan atau pemanfaatan lahan SDN Gadog untuk pembangunan Gedung PGRI Kecamatan Megamendung. ”Dalam kasus ini (pendudukan tanah sekolah oleh PGRI Megamendung, red) saya sudah perintahkan Pak Luthfie (Kadisdik) untuk menyelesaikan permasalahan. Tapi belum juga ada laporan,” ungkap Nurhayanti kepada wartawan di kantor Kecamatan Ciawi, baru-baru ini.
Dikatakan mantan Sekda Kabupaten Bogor itu, antara pendidikan dengan PGRI merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Akan tetapi bila PGRI Megamendung ingin membangun gedung untuk kepentingan organisasi di lahan SDN Gadog 01 yang notabene merupakan milik Pemkab Bogor, itu tetap ada aturannya. ”PGRI Megamendung tetap harus menempuh prosedurnya,” tegas Nurhayanti.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Iman W Budiana mengatakan, perihal adanya aset sekolah yang digunakan atau dimanfaatkan PGRI Megamendung, menjadi wewenang dan tanggung jawab disdik.
”BPKAD sesuai tupoksi hanya mengumpulkan data aset untuk pencatatan, pembinaan, inventarisasi, perencanaan, penggunaan, pemanfaatan. Aset tanah sekolah ada di DPA atau dinas pengguna aset dalam hal ini Disdik Kabupaten Bogor,” paparnya saat dihubungi, kemarin.
Hal tersebut, jelas Iman, sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. ”Jadi kembali saya tegaskan, ini menjadi tanggung jawab disdik. Mereka yang harus mengawasi dan menjaga aset sekolah. BPKAD hanya mengkompulir,” tandasnya.
Namun bila PGRI ingin menggunakan atau memanfaatkan tanah aset daerah, bisa mengajukan atau meminta kepala daerah melalui disdik. Sifatnya, bisa sewa pakai, pinjam pakai atau kerja sama pemanfaatan lahan. ”Nantinya permohonan yang diajukan PGRI akan dianalisa Pemkab Bogor,” ulas Iman.
(ash/b/suf/dit)