Minggu, 21 Desember 2025

Serobot Tanah Milik Negara

- Rabu, 22 Februari 2017 | 09:08 WIB

MEGAMENDUNG - Pembangunan ge­dung milik Persatuan Guru Republik In­donesia (PGRI) Kecamatan Megamendung, akhirnya berhenti. Sebelumnya pekerjaan fisik nekat dilakukan, meskipun telah di­ingatkan tanah yang dipakai merupakan aset sekolah atau milik pemerintah daerah. ”Pekerjaan fisiknya sudah kita instruksikan untuk berhenti sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor TB Luthfie, kemarin.

Dia menyebutkan, sampai saat ini PGRI Megamendung belum memohon perihal pemanfaatan lahan aset SDN Gadog ter­sebut. ”Kalau memohon tentunya akan kita ajukan ke instansi teknis dan selanjut­nya diajukan ke kepala daerah. Disetujui atau tidak itu menjadi keputusan kepala daerah,” ucapnya.

Kepala UPT Pendidikan Megamendung Dedi Subadri mengklaim, sejak awal telah mengingatkan pengurus PGRI Megamen­dung untuk menempuh prosedur bila ingin menggunakan tanah sekolah, namun tidak dihiraukan. Bahkan pembangunan terus berjalan meskipun Disdik Kabupaten Bogor telah melakukan inspeksi menda­dak.

(ash/b/suf/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X