MEGAMENDUNG - Pembangunan Gedung PGRI Kecamatan Megamendung yang menggunakan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor alias milik negara hingga kini masih belum mengantongi izin. Meski para pemangku kebijakan sudah berkoar-koar bahwa pembangunan tersebut tidak diperbolehkan tapi tetap saja pondasi Gedung PGRI berdiri kokoh di tanah negara yang notabene tanah milik rakyat.
Hal tersebut menuai pertanyaan, adanya dugaan kongkalingkong antara para pemangku kebijakan dengan PGRI Megamendung. Sebab, sampai kini tidak ada tindakan, baik dari pihak Dinas Pendidikan ataupun inspektorat. Padahal dengan cukup gamblang orang nomor satu di Kabupaten Bogor Nurhayanti, menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor TB Luthfi Syam untuk menyelesaikan persoalan tersebut. ”Saya minta Pak Luthfi menyelesaikan persoalan itu,” tegasnya.
Rupanya, instruksi yang dikeluarkan Bupati Bogor tersebut masih dianggap kurang tegas. TB Luthfi Syam malah terkesan ’menunggu bola’. ”Saya belum terima surat pengajuan dari PGRI Megamendung untuk menggunakan lahan SDN Gadog 2,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Kepala UPT Pendidikan Megamendung Dedi Subadri menyebutkan, belum menandatangani surat permohonan pengajuan lahan tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. ”Saya belum menandatangani surat permohonan, pengajuan penggunaan lahan SDN Gadog 2,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala SDN Gadog 2 Mohamad Enoch mengaku sudah memberikan rekomendasi untuk pembangunan di atas tanah sekolah yang dipimpinya. ”Berdasarkan surat permohonan dari ketua PGRI Megamendung per tanggal 21 januari, maka saya sudah menjawabnya dengan memberikan surat rekomendasi tidak berkeberatan atas penggunaan lahan tersebut,” akunya kepada wartawan.
Meski demikian, hingga kini Ketua PGRI Jumari, sulit ditemui untuk dimintai keterangan.
(ash/b/suf/dit)