CISARUA - Cerita penangkapan WNA ilegal di wilayah Bogor tak pernah usai. Kondisi ini justru menimbulkan pertanyaan kinerja dan koordinasi pemerintahan. Sebanyak 106 Warga Negara Asing (WNA) yang tak memiliki dokumen resmi terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor.
”Sidak ini bertujuan melakukan pendataan serta penindakan terhadap WNA ilegal dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat ataupun paspor yang telah habis masa berlakunya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman. Dia menambahkan, 106 WNA yang berasal dari Timur Tengah ini diamankan karena tidak bisa menunjukkan paspor asli kepada petugas.
”Kami tangkap mereka kami berikan waktu untuk menyediakan paspor. Namun karena tak sanggup akhirnya kami bawa ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tambahnya. Menurut Herman, 100 personel imigrasi dari pusat maupun Bogor dipimpin Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Yurod Saleh, diterjunkan untuk mengamankan WNA ilegal ini.
(ini/suf/dit)