Minggu, 21 Desember 2025

Sudah 106 Imigran Diamankan Imigrasi

- Selasa, 28 Februari 2017 | 09:00 WIB

CISARUA - Cerita penangkapan WNA ilegal di wilayah Bogor tak pernah usai. Kondisi ini justru menimbulkan pertany­aan kinerja dan koordinasi pemerintahan. Sebanyak 106 Warga Negara Asing (WNA) yang tak memiliki dokumen resmi terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) Direk­torat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigra­si Kelas I Bogor.

”Sidak ini bertujuan melakukan penda­taan serta penindakan terhadap WNA ilegal dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat ataupun paspor yang telah habis masa berlakunya,” ujar Kepala Kan­tor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman. Dia menambahkan, 106 WNA yang be­rasal dari Timur Tengah ini diamankan karena tidak bisa menunjukkan paspor asli kepada petugas.

”Kami tangkap mereka kami berikan waktu untuk menyediakan paspor. Namun karena tak sanggup akhirnya kami bawa ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tam­bahnya. Menurut Herman, 100 personel imigrasi dari pusat maupun Bogor dipim­pin Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigra­si Yurod Saleh, diterjunkan untuk menga­mankan WNA ilegal ini.

 (ini/suf/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X