CIAWI - Air berperan penting bagi kehidupan, sehingga para pendiri negara ini paham betul tentang hal tersebut dan dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi pondasi perundang-undangan selanjutnya. Dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 jelas disebutkan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Seiring perkembangan zaman, air seolah menjadi bahan langka. Bahkan air sudah banyak dieksploitasi untuk kepentingan bisnis. Baik air minum ataupun air untuk pertanian.
Kendati demikian, kelestarian air dan keseimbangan air sepertinya tidak dijaga dengan baik. Banyak kawasan-kawasan yang menjadi lahan resapan air seperti halnya di Kecamatan Cisarua, beralih fungsi menjadi bangunan–bangunan. Akibatnya 1.818 mata air di kawasan tersebut hilang. Selain itu di wilayah lainnya yakni dari Kecamatan Ciawi sampai Kecamatan Cijeruk, pabrik-pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mendominasi, sehingga air untuk kebutuhan sehari-hari warga sering kekurangan.
Walaupun hal itu terjadi, para pemangku kebijakan tetap berdalih, ekploitasi air adalah untuk kepentingan masyarakat. Seperti yang dikatakan Kepala Desa Ciburuy Sofwan Zaqi. Tak tanggung- tanggung, di wilayah yang dipimpinnya, berdiri pabrik air mineral bertaraf nasional. Dia mengatakan, pada prinsipnya, pabrik AMDK mendirikan hal tersebut tentunya dengan aturan main sesuai peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub). ”Jadi dampak terhadap masyarakat tentunya sudah mereka pikirkan, selain itu pabrik juga membantu pipanisasi air bersih yang disalurkan di beberapa RW yang disalurkan kepada masyarakat,” paparnya.
Hal senada dikatakan Bupati Bogor Nurhayanti, selama memenuhi prosedur yang ada, berdirinya pabrik yang menggunakan bahan dasar air tidak menjadi masalah. ”Selama masih memenuhi aturan yang berlaku pendirian pabrik-pabrik yang menggunakan bahan dasar air tidak masalah,” katanya.
Selain AMDK, air untuk pertanian pun menjadi sulit karena lahan pertanian banyak beralih fungsi menjadi lahan perumahan atau pabrik. Akibatnya air untuk pertanian juga menjadi barang langka. Tak jarang para petani mengeluhkan kurangnya pasokan air. Padahal menurut Juru Pengairan wilayah Ciawi Dedi Junaedi, saat ini saluran irigasi yang berada di wilayah UPT Ciawi sebanyak 256 daerah irigasi yang mengairi 7.841 hektare lahan pertanian. ”Tentunya untuk mengalirkan air ke lahan-lahan pertanian, daerah irigasi harus ditambah lagi,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Garda Republik Indra Surkana angkat bicara. Dia menyayangkan eksploitasi air besar-besaran. Bukan tidak mendukung usaha-usaha yang memanfaatkan air sebagai sumber produksinya. Tapi setidaknya kelestarian air dijaga dan menjadi tanggung jawab semua pihak.
(ash/b/suf/dit)