Minggu, 21 Desember 2025

Pabrik AMDK Keruk Kekayaan Air Bumi Tegar Beriman

- Rabu, 22 Maret 2017 | 08:40 WIB

CIAWI - Air berperan penting bagi kehidu­pan, sehingga para pendiri negara ini paham betul tentang hal tersebut dan dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi pondasi perundang-undangan se­lanjutnya. Dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 jelas disebutkan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai ne­gara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Seiring per­kembangan zaman, air seolah menjadi bahan langka. Bahkan air sudah banyak dieksploita­si untuk kepentingan bisnis. Baik air minum ataupun air untuk pertanian.

Kendati demikian, kelestarian air dan ke­seimbangan air sepertinya tidak dijaga dengan baik. Banyak kawasan-kawasan yang men­jadi lahan resapan air seperti halnya di Keca­matan Cisarua, beralih fungsi menjadi bangu­nan–bangunan. Akibatnya 1.818 mata air di kawasan tersebut hilang. Selain itu di wilayah lainnya yakni dari Kecamatan Ciawi sampai Kecamatan Cijeruk, pabrik-pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mendominasi, se­hingga air untuk kebutuhan sehari-hari warga sering kekurangan.

Walaupun hal itu terjadi, para pemangku kebijakan tetap berdalih, ekploitasi air adalah untuk kepentingan masyarakat. Seperti yang dikatakan Kepala Desa Ciburuy Sofwan Zaqi. Tak tanggung- tanggung, di wilayah yang dipimpinnya, berdiri pabrik air mineral ber­taraf nasional. Dia mengatakan, pada prin­sipnya, pabrik AMDK mendirikan hal tersebut tentunya dengan aturan main sesuai pera­turan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub). ”Jadi dampak terhadap masyarakat tentunya sudah mereka pikirkan, selain itu pabrik juga membantu pipanisasi air bersih yang disalurkan di beberapa RW yang disa­lurkan kepada masyarakat,” paparnya.

Hal senada dikatakan Bupati Bogor Nur­hayanti, selama memenuhi prosedur yang ada, berdirinya pabrik yang menggunakan bahan dasar air tidak menjadi masalah. ”Selama masih memenuhi aturan yang berlaku pendirian pabrik-pabrik yang menggunakan bahan dasar air tidak masalah,” katanya.

Selain AMDK, air untuk pertanian pun men­jadi sulit karena lahan pertanian banyak be­ralih fungsi menjadi lahan perumahan atau pabrik. Akibatnya air untuk pertanian juga menjadi barang langka. Tak jarang para pe­tani mengeluhkan kurangnya pasokan air. Padahal menurut Juru Pengairan wilayah Ciawi Dedi Junaedi, saat ini saluran irigasi yang berada di wilayah UPT Ciawi sebanyak 256 daerah irigasi yang mengairi 7.841 hek­tare lahan pertanian. ”Tentunya untuk men­galirkan air ke lahan-lahan pertanian, daerah irigasi harus ditambah lagi,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Garda Republik Indra Surkana angkat bi­cara. Dia menyayangkan eksploitasi air besar-besaran. Bukan tidak mendukung usaha-usaha yang memanfaatkan air se­bagai sumber produksinya. Tapi setidaknya kelestarian air dijaga dan menjadi tanggung jawab semua pihak.

(ash/b/suf/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X