MEGAMENDUNG - Tapal batas menjadi salah satu bagian penting suatu wilayah pemerintahan, bahkan suatu negara. Karena itu menjadi tolok ukur suatu pemberlakuan kebijakan yang diambil pemerintah setempat.
Tapal batas antara Desa Cipayungdatar dan Cipayunggirang, Kecamatan Megamendung diduga bermasalah. Pasalnya, Kepala Desa Cipayungdatar Cacuh Budiawan mengklaim, seharusnya ada beberapa hotel yang masuk ke wilayah desanya. Namun, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB) ditagih Desa Cipayunggirang. ”Makanya sekarang lagi dibicarakan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, seharusnya batas desa mengacu pada tugu perbatasan yang sudah disepakati sejak awal. ”Di sana kan ada tugu perbatasan, jadi itulah batas yang betul. Kalau dari Jalan Raya Puncak tepatnya di samping Wisma Tenang Cipayung ada tembok batas antara Desa Cipayungdatar dan Cipayunggirang, tapi batas itu seolah tidak berfungsi. Karena meski telah ada tembok batas, beberapa tempat usaha yang masuk kami masih diklaim Desa Cipayunggirang,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Selamet Mulyadi yang juga tokoh masyarakat Desa Cipayungdatar mengatakan, perlu ada musyawarah yang difasilitasi pihak Pemerintah Kecamatan Mengamendung soal batas wilayah kedua desa ini. “Karena ketidakjelasan batas wilayah tentunya berdampak pada tidak lancarnya pembangunan,” ujar Selamet.
Dia berharap, persoalan dua desa terkait batas wilayah bisa diselesaikan secara musyawarah untuk menghasilkan mufakat. Sehingga kedua desa ini tahu mana yang menjadi kewenangan Desa Cipayungdatar dan mana kewenangan Desa Cipayunggirang.
“Sepertinya persoalan ini sangat sepele, tapi tidak begitu ketika desa akan merencanakan pembangunan desa, untuk itu segera persoalan ini diselesaikan,” tandasnya.
(ash/b/suf/dit)