Senin, 22 Desember 2025

Ponpes Huffazh Ummul Qura 2 Lepas 70 Santri Hafal Quran

- Senin, 17 April 2017 | 09:34 WIB

Keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Huffazh Ummul Qura 2 yang terletak di Kampung Lengis, RT 03/09, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor selama 22 tahun sudah tak diragu­kan lagi. Kemarin, pihak Ponpes Huffazh Ummul Qura 2 baru saja melepas 70 santri angkatan ke-10 yang keseluruhan hafal 30 juz Alquran. Pengasuh Ponpes Huffazh Ummul Qura 2 Irwan memaparkan, kegiatan ini merupakan penyerahan santri kepada para orang tua murid untuk kemudian mengamalkan ilmu yang sudah didapat selama di pesantren.

“PADA intinya kami menggelar syukuran atas keberhasilan anak didik kami dalam menghafal Alquran. Kami juga mengundang seluruh orang tua santri serta para apara­tur pemerintah,” jelasnya kepada Metro­politan. Irwan menambahkan, pihaknya terus melakukan inovasi guna menetaskan anak didik yang berkualitas dan handal dalam setiap bidang. Para alumni dibe­kali dengan berbagai ilmu keterampilan, agama dan disiplin ilmu pada umumnya. Dengan bekal tersebut, para alumni diha­rapkan bisa membentengi umat khususnya kawula muda dari pengaruh negatif.

“Kami ingin mereka (para santri, red) men­jadi insan yang bermanfaat bagi agama dan bangsa. Mereka yang sudah selesai menimba ilmu diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat di lingkungan masing-masing,” katanya lagi. Di tempat yang sama, staf Desa Ciadeg Ujang Muna­war mengatakan, keberadaan Ponpes Huf­fazh Ummul Qura 2 ini bisa menjadi ’pe­nawar’ bagi penyakit masyarakat seperti narkoba serta tawuran antarpelajar. “Pen­didikan agama sangat dibutuhkan kawula muda agar bisa menyaring pengaruh ne­gatif pergaulan,” imbuh dia. Dirinya me­minta pihak pesantren mempermudah warga sekitar belajar agama dan menjadi santri di ponpes tersebut.

(nto/b/suf/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X