Minggu, 21 Desember 2025

Pembuatan Ktp Sementara Bisa Ditunggu

- Kamis, 20 April 2017 | 08:54 WIB

CIAWI - Masyarakat Kecamatan Ciawi yang belum mempunyai e-KTP akhirnya mendapat kemudahan dengan dicetaknya KTP sementara. Mendapatkannya pun relatif mudah, hanya memberikan Kartu Keluarga (KK) dan pihak operator akan memeriksa.

Bila terdaftar sebagai warga Kecamatan Ciawi, maka KTP sementara pun segera dicetak dan bisa ditunggu. Menurut ope­rator KTP Kecamatan Ciawi Mia, fungsi KTP sementara itu sama dengan KTP asli. Bisa sebagai persyaratan yang ber­hubungan dengan perbankan sekali pun. ”Fungsinya sama saja, mungkin berbeda dari bentuknya yang agak besar,” katanya.

Hal itu dapat dirasakan seorang pemo­hon KTP sementara warga Desa Banjar­sari Rahman Surahman. Pembuatan KTP sementara ternyata sangat mudah. ”Me­mohon KTP sementara ternyata tidak sesulit yang saya bayangkan,” akunya.

(ash/b/suf/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X