Senin, 22 Desember 2025

BLH Jabar: Buang Sampah Sembarangan, Sekolah Ngapain Saja?

- Rabu, 26 April 2017 | 09:13 WIB

CIAWI- Peran serta masyarakat mengatasi masalah sampah sangat diperlukan. Partisipasi dan kesadaran warga adalah kunci berhasilnya program pemerintah dalam penataan lingkungan yang bersih dan nyaman.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Barat, Anang. Untuk itu, masih menurut dia, perlu adanya bimbingan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat agar kesadaran itu tumbuh.

”Kalau di Jepang dan Jerman perlu waktu 20 tahun untuk membimbing masyarakat, tapi saya yakin untuk di Jawa Barat hanya butuh waktu 10 tahun agar masyarakat sadar pentingnya kebersihan lingkungan,” paparnya.

Dia juga menambahkan, masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan adalah cerminan lemahnya sistem pendidikan di Indonesia.

”Wajib belajar itu 12 tahun, masa dalam waktu sepanjang itu tidak bisa memberikan pendidikan dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya buang sampah pada tempatnya,” sesalnya.

Semakin tinggi penghasilan seseorang, maka semakin banyak pula sampah yang dihasilkan, setidaknya 6,5 kilogram per hari. Daya tampung tempat pembuangan akhir sangat tidak memadai.

”Untuk Kabupaten Bogor saja sekitar dua ribu ton sampah tidak terangkut, salah satunya mungkin saja yang dibuang ke sungai, ke jalan atau ke tempat lainnya, makanya sangat diperlukan peran serta masyarakat,” paparnya lagi.

Saat ini pembimbingan pemerintah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam kebersihan lingkungan dilakukan melalui program ecovillage. Menurut salah seorang anggota ecovillage Desa Bendungan Abdul Kholik, antusias masyarakat Desa Bendungan sangat tinggi dalam mengikuti program itu. Saat ini saja seluruh rumah di Desa Bendungan sudah bisa memilah sampah.

(ash/b/suf/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X