Senin, 22 Desember 2025

Izin Rumah Makan Karim Disoal

- Jumat, 19 Mei 2017 | 09:56 WIB

CIAWI – Rumah Makan Karim yang berada di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi disoal. Pasalnya, rumah makan ini diduga tidak mengantongi izin alias bodong. Awal pembangunan rumah makan tersebut terjadi sekitar Februari 2016. Pengawas UPT Kecamatan Ciawi Agung Tarmedi menuturkan, sejak awal dibangun, sebenarnya proses perizinan sudah ditempuh, namun belum usai alias mandek. ”Sejak awal pembangunan, pihak pemilik sudah mengurus izin dari dinas terkait,” katanya.

Agung menambahkan, selain itu pihak UPT sudah memberikan surat teguran kedua terhadap pemilik bangunan dan ditembuskan langsung ke dinas terkait. ¨Secara aturan, tentunya jika belum mengantongi izin bangunan maka belum boleh melakukan aktivitas pembangunan,” ujarnya.

Pihaknya, dalam hal ini UPT, sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur. “Yakni memberikan surat teguran terhadap pemilik bangunan. Memang mereka sudah menempuh proses persyaratan IMB, bahkan surat IPPT dan gambar situasi sudah keluar Maret lalu,” tukasnya.

Mengenai pemberhentian pekerjaan, lanjut Agung, bukan menjadi urusan UPT melainkan pihak kontraktor utama. “Yang jelas kami sudah menyampaikan surat teguran kedua dan melaporkannya ke dinas,” tutupnya.

(nto/b/suf/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X