CISARUA - Para pengelola homestay atau penginapan keluarga di Desa Tugu Selatan dan Tugu Utara sebagai penunjang sarana desa wisata dihebohkan selebaran yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Pasalnya, dalam surat tersebut pengelola mengharuskan membayar setiap kamar yang dikelolanya sebesar Rp60 ribu per bulan.
Dari keterangan Ketua Komunitas Penggerak Pariwisata (Kompepar) Kabupaten Bogor Teguh Mulyana, mereka (Dishub, red) mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan Muspika Cisarua untuk melakukan pungutan tersebut. "Biasanya yang melakukan pungutan seperti itu adalah kewajiban Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), tapi ini malah Dishub," jelasnya.
Dia juga nengatakan, setelah mendapat surat tersebut, pihaknya langsung menghubungi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor, Rahmat Surjana. Hasilnya, dasar dari pungutan terhadap homestay tersebut dipertanyakan. "Bapak Dinas Parwisata bingung, dasarnya pungutan per bulan ke homestay oleh Dinas Perhubungan itu apa," jelasnya.
Beberapa homestay, lanjut Teguh, sudah ada yang bayar. Sisanya belum bayar karena menunggu kepastian kebenarannya. "Malah ada info yang aneh, di sebelah homestay ada yang pelihara kambing, katanya pelihara kambing pun harus bayar Rp12 ribu per bulan per ekor," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Desa Wisata Eko berpendapat, kebijakan tersebut harus dikaji ulang, jangan sampai gagal paham ketika menerapkan perda, apalagi di tatanan masyarakat. "Yang jelas harus dikroscek lagi, ini resmi atau memang gagal paham Dishub dalam mengimplementasikan perda," pungkasnya.
(ash/b/suf/dit)