Minggu, 21 Desember 2025

Proyek The Leaf Boutique Resort Disoal

- Senin, 5 Juni 2017 | 10:41 WIB

BOGOR - Kegiatan pemerataan tanah proyek The Leaf Boutique Resort di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, disoal warga setempat. Pasalnya, aktivitas pemerataan tanah untuk hunian elite yang berlokasi di Jalan Veteran II itu diduga merusak ekosistem dan fungsi saluran air (irigasi, red).

"Tebingan yang awalnya berfungsi un­tuk saluran air saat ini diratakan untuk jalan masuk, apa memang diperbolehkan hal tersebut? Kalau soal perusakan eko­sistem, itu urusan dinas terkait melalui hasil kajiannya," ungkap warga yang na­manya enggan disebutkan.

Pada dasarnya, kata dia, warga sangat antusias dengan adanya investor yang be­rinvestasi dengan membangun hunian elite di wilayahnya karena bisa meningkat­kan perekonomian serta diharapkan bisa mengurangi jumlah tingkat pengangguran yang ada. Meski begitu, tambahnya, proses pembangunan jangan merusak lingkungan maupun fungsi saluran air. "Pembukaan akses masuk jelas merusak saluran air. Hal ini yang di keluhkan, di mana peran peng­awasan dari pemerintah?" imbuhnya.

Pemerhati Lingkungan dan Sosial seka­ligus tokoh masyarakat Kecamatan Ciawi Adi Prabowo berpendapat, keluhan warga atas pemerataan tanah proyek The Leaf Boutique Resort merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam per­lindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 70 ayat 1,2 dan 3. Untuk itu, Adi meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas terkait segera bertindak.

"Pembangunan yang dianggap merusak lingkungan harus ditolak. Dinas terkait wajib menelusuri legalitas yang dimiliki, juga mengkaji dampak lingkungan akibat aktivitas pemerataan tanah serta soal saluran air (irigasi)," katanya.

Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Panji mengaku pihaknya akan segera melakukan peng­ecekan di lapangan atas aktivitas peme­rataan tanah yang diduga sudah merusak ekosistem untuk mengetahui sejauh mana tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.

"Nanti akan kami cek ke lokasi penger­jaan, kalau soal saluran air (irigasi,red) yang dijadikan jalan untuk akses masuk itu menjadi urusan Dinas PUPR dalam pengawasannya," singkatnya.

(suf/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X