Cigombong - Danau Lido yang dulu menjadi kebanggaan masyarakat Cigombong dan sekitarnya kini mengalami banyak pengrusakan. Keindahannya sudah terkikis kepentingan ekonomi. Saat ini banyak rumah makan yang berdiri baik di pinggir bahkan di tengah danau.
Tak tanggung-tanggung, pendirian bangunan itu diduga tidak dibarengi kajian tentang lingkungan dan aturan yang berlaku. Sehingga lebih dominan terhadap pelanggaran, sebut saja Rumah Makan Juliana Lido, Pinadar dan yang terakhir adalah pembangunan restoran Umi Tarakan.
Pelanggaran yang terjadi diperkuat dengan disegelnya bangunan Restoran Umi Tambakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa pekan silam. Kasi Trantib Kecamatan Cigombong Somantri secara gamblang menyebutkan, bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga layak disegel. ”Bangunan itu memang belum memiliki IMB, jadi sudah sepantasnya disegel,” katanya.
Kendati demikian, sampai saat ini, pembangunan masih terus berjalan. Sehingga memancing reaksi dari masyarakat Cigombong dan sekitarnya. Seperti yang ditegaskan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Republik Indra Surkana, ia sangat menyayangkan apabila bangunan-bangunan restoran yang ada diduga kuat tidak menempuh perizinan. Sehingga berpotensi pada pengrusakan tatanan danau. ”Danau itu adalah milik pemerintah dan jangan dirusak, kalau memang mau membangun, tempuhlah aturan yang ada. Kalau memang tidak bisa dibangun, jangan memaksakan untuk dibangun,” tegasnya.
Dia juga mendesak pemerintah segera mengambil tindakan pelestarian Danau Lido yang kini sudah rusak. Pemerintah diharapkan segera bergerak, jangan sampai muncul dugaan pemerintah kongkalingkong dengan para pengusaha. ”Sudah sangat nyata, ada dugaan pelanggaran. Tapi kenapa dari dulu tidak ada tindakan,” sesalnya.
(ash/b/suf/dit)