MEGAMENDUNG - Himbauan Bupati Bogor Nurhayanti, yang tertuang dalam surat edaran Nomor 301/546-Pol-PP tentang larangan bagi pemilik restoran, rumah makan dan warung makan untuk tidak buka dari pagi hingga sore hari, rupanya tak digubris restoran Cimory, yang berlokasi di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung.
Restoran terbesar di jalur Puncak tersebut tetap beroperasi seperti biasa, layaknya bukan Bulan Ramadan. Antrian kendaraan mulai dari bus hingga mobil mewah, sudah mengular sejak siang hari.
Namun sayang, saat awak media mencoba mengkorfimasi pihak manajemen, tak seorangpun mau memberikan keterangan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Ormas Islam, Muhammad Dede menyesalkan Restoran Cimory yang tidak patuh pada himbauan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengenai larangan buka pada siang hari. Apalagi Cimory terkenal sebagai salah satu restoran besar di wilayah Puncak, tidak seharusnya buka di siang hari saat umat muslim berpuasa. "Mayoritas karyawan Cimory muslim, dengan restoran itu buka, berarti karyawan yang sedang menjalankan ibadah puasa harus melayani orang tidak puasa, bagaimana hukumnya," ungkapnya.
Terkait hal ini, ia meminta Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya penegak Perda untuk tegas kepada restoran, rumah makan dan warung yang buka pada siang hari saat Ramadan.
Dede menambahkan, jangan sampai ketidaktegasan Pemda terhadap para pengusaha yang tidak menghormati umat muslim berpuasa ini akan memicu aksi masyarakat. “Padahal jelas, Bupati sudah menandatangani surat edaran tersebut pada 19 Mei lalu. Dalam penjelasannya, aturan tersebut dibuat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, khususnya kekhidmatan umat muslim menjalankan ibadah puasa,” tutupnya.
(ash/b/suf/dit)