CIAWI - Satuan Polisi Pamonga Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciawi menyambangi gerai Indomaret yang berlokasi di Jalan Veteran III, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Kedatangan petugas itu untuk menanyakan izin minimarket dan soal dugaan pungutan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di halaman minimarket. Selain disambut Ayu, para petugas juga ditemui bagian Development Minimarket bernama Novan. Kepada petugas, Novan menjelaskan kalau pihaknya sudah mengantongi izin.
Novan juga membantah kalau pihak minimarket menarik pungutan dari PKL. Saat Novan menjelaskan soal tudingan itu, Ayu yang berdiri di sampingnya hanya manggut-manggut.
"Katanya terkait perizinannya ada, tapi di pusat, kita beri waktu sampai hari senin untuk mengantarkan surat izinnya ke kecamatan," ujar Kanit Pol PP Ciawi.
Sedangkan untuk dugaan pungutan, petugas Satpol PPkemudian menanyakan soal itu ke PKL yang berjualan. Namun, PKL bernama Nurman (30) mengaku tidak tahu menahu soal pungutan itu.
Kedatangan petugas Satpol PP Ciawi ke minimarket itu bermula dari adanya laporan di sebuah situs yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas. "Kita sudah tanyakan kembali ke pihak yang membuat laporan, dan mereka mengaku ada kekeliruan dan akan segera diperbaiki laporan tersebut," tuntasnya.
(tib/suf)