CIAWI - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Garis Sempadan Jalan (GSJ) dibuat untuk dipatuhi. Namun apa jadinya jika perda itu dilanggar? Tentu perlu ada penegakan perda oleh instansi terkait. Seperti di areal sempadan jalan di Kampung Kubang, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, diduga pembangunan toko merusak aset pemerintah daerah (pemda) berupa pagar pengaman jembatan (railing) yang seharusnya dirawat.
Menanggapi hal itu, aktivis Puncak Abdul Kholiq menyesalkan sikap pemilik toko yang nekat membangun toko di areal GSJ. Padahal, bangunan itu berada tepat di samping pagar jembatan. Tak hanya itu, bangunan toko itu diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. ”Seharusnya dinas terkait memberikan sanksi tegas,” harapnya.
Abdul Kholiq pun menyesalkan UPT Tata Bangunan Wilayah III Ciawi sebagai fungsi pengawasan tidak melakukan tugasnya. ”Kan setiap ada pembangunan di Ciawi, UPT Tata Bangunan seharusnya tahu jika itu melanggar. Setiap kecamatan ada pengawas, aturan harus tetap ditegakkan,” keluhnya.
Sebelumnya, UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ciawi pernah melayangkan surat teguran langsung kepada pemilik bangunan tersebut. ”Kami pernah melayangkan surat teguran, tapi katanya sudah berizin,” kata staf UPT Jalan dan Jembatan wilayah Ciawi yang enggan namanya dikorankan itu.
(ash/b/suf/py)