CIAWI- Pondok pesantren dan masjid kini tak lagi harus berbadan hukum bila ingin mendapatkan dana bantuan sosial. Cukup terdaftar di kantor Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Ricky Kurniawan saat mengadakan reses III tahun sidang 2017 di Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, kemarin.
Tiga tahun ke belakang, Ketua Fraksi Gerindra ini berujar, masjid maupun ponpes wajib berbadan hukum apabila ingin menerima dana bansos.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 41/2016 sebagai revisi dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 sebagai turunan dari UU 23/2014 tentang Penerima Dana Bansos atau yang lebih dikenal dengan dana hibah. Merupakan produk hukum era
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). ”Jujur, daya serap anggaran dana bansos dan hibah sangat tidak baik dengan produk hukum tersebut. Untuk itu adanya perubahan kebijakan ini diharapkan sebaliknya,” ujarnya.
Ricky juga mengharapkan sikap pro aktif pemerintah desa dalam sosialisasinya. Sebab tidak semua masyarakat paham alur birokrasi.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan juga menyampaikan hal serupa. Kepala desa harus menjadi garda terdepan dalam penyampaian informasi ini.
(ash/b/suf)