Senin, 22 Desember 2025

Disdik Tantang Ahli Waris Buktikan Kepemilikan Tanah

- Jumat, 8 Desember 2017 | 11:23 WIB

-

CIAWI - DPRD Kabupaten Bogor men­desak eksekutif menyikapi serius per­soalan sertifikasi lahan sekolah. Menyusul banyaknya pihak yang mengklaim seba­gai pemilik lahan. Salah satunya yang terjadi di SDN Ciherangpondok di Desa Ciherangpondok, Kecamatan Caringin.

”Permasalahan ini sebetulnya bukan fenomena baru, bahkan dulu pernah ada SD yang digembok karena status tanahnya bersengketa,” ujar Wakil Ketua DPRD Ka­bupaten Bogor, Iwan Setiawan. Menurut politisi Partai Gerindra ini, persoalan le­galisasi lahan aset sekolah menjadi tang­gung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Keduanya harus bersinergi sehingga permasalahan-permasalahan seperti ini terus bermunculan.

”Proses sertifikasi aset setiap tahun memang dilakukan BPKAD Kabupaten Bogor, namun dengan skala kecil dan tidak sepenuhnya menyasar lahan aset sekolah. Untuk itu kami (DPRD) mendesak agar ajuan ang­garan untuk sertifikasi lahan aset lebih besar, dewan siap mendorong untuk realisasinya,” tandas Iwan.Legislator daerah pemilihan III ini pun meminta Pemkab Bogor meny­anggupi tuntutan ahli waris SDN Cihe­rangpondok membayar ganti rugi yang dipintakan. Dengan catatan ada pembuk­tian dari penggugat.”Dari pada anak didik yang menjadi korban,” ucap dia.

Terpisah,Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarpras Disdik Kabupaten Bogor, Deddy Syarifudin menantang ahli waris pemilikahan SDN Ciherangpondok menunjukkan berkas kepemilikan tanahnya.

(ash/b/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X