CIAWI - DPRD Kabupaten Bogor mendesak eksekutif menyikapi serius persoalan sertifikasi lahan sekolah. Menyusul banyaknya pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Salah satunya yang terjadi di SDN Ciherangpondok di Desa Ciherangpondok, Kecamatan Caringin.
”Permasalahan ini sebetulnya bukan fenomena baru, bahkan dulu pernah ada SD yang digembok karena status tanahnya bersengketa,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan. Menurut politisi Partai Gerindra ini, persoalan legalisasi lahan aset sekolah menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Keduanya harus bersinergi sehingga permasalahan-permasalahan seperti ini terus bermunculan.
”Proses sertifikasi aset setiap tahun memang dilakukan BPKAD Kabupaten Bogor, namun dengan skala kecil dan tidak sepenuhnya menyasar lahan aset sekolah. Untuk itu kami (DPRD) mendesak agar ajuan anggaran untuk sertifikasi lahan aset lebih besar, dewan siap mendorong untuk realisasinya,” tandas Iwan.Legislator daerah pemilihan III ini pun meminta Pemkab Bogor menyanggupi tuntutan ahli waris SDN Ciherangpondok membayar ganti rugi yang dipintakan. Dengan catatan ada pembuktian dari penggugat.”Dari pada anak didik yang menjadi korban,” ucap dia.
Terpisah,Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarpras Disdik Kabupaten Bogor, Deddy Syarifudin menantang ahli waris pemilikahan SDN Ciherangpondok menunjukkan berkas kepemilikan tanahnya.
(ash/b/suf)