Minggu, 21 Desember 2025

Lahan Garapan di Tiga Desa Bersengketa

- Jumat, 15 Desember 2017 | 13:03 WIB

-

Megamendung - Sengketa lahan garapan antara Hendrikus dengan H. Beny, di lokasi tiga desa, yakni Desa Gunung Geulis Kecamatan Sukaraja dan Desa Cipayung Giran serta Desa Megamendung, Kecamatan Megendung, belum ada penyelesaian. Sebab, saat dilakukan pertemuan yang di inisiasi Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), selaku penerima kuasa dari Hendrikus, di Wisma Arga Muncar, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, H. Beny yang dianggap telah melakukan penyerobotan lahan garapan tersebut, tidak hadir.

Sehingga, pertemuan yang dihadiri Babinmas, Babinsa Cipayung Girang serta RW, RT dan perwakilan warga di dua desa itu, tidak membuahkan hasil apapun. Ketua LMPI Bogor Raya, Bambang Rastiantoro mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Hendrikus selaku klain nya, lahan yang saat ini diserobot H. Bery seluas 12 hektar dibeli dari warga bernama Ma'mun.

"Itu dibeli dari Ma'mun sekitar sepuluh tahun lalu. Bukti lain yang menguatkan lahan itu milik Hendrikus, karena sudah keluar bukti surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS)," ujarnya, usai pertemuan di Wisma Arga Muncar.

Bambang pun menyayangkan dengan ketidakhadiran H. Bery saat dilaksanakan musyawarah tersebut. Padahal adanya pertemuan ini, diharapkan permasalahan lahan garapan yang sudah lama terjadi antara klain nya dengan H. Bery bisa segera selesai.

"Kami akan lakukan class action dan meminta pihak kecamatan atau Muspika Megamendung, turun tangan dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini," tegasnya. Sementara, Muhamad Romi, Ketua RW 01 Desa Megamendung menjelaskan, untuk masalah sengketa lahan yang sedang terjadi antara Hendrikus dengan H. Bery, pihaknya maupun warga tidak mengetahui apapun. Namun, sambungnya, saat ini di lokasi lahan yang sengketa, sedang dibangun kavling. Selain itu, H. Bery juga sudah membangun pondok pesantren di lahan tersebut. "Izin dari warga saja untuk pembangunan kavling tidak ada. Kecuali kalau pembangunan pondok pesantren, kami mengetahuinya," tukas Romi.

(ash/b/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X