Minggu, 21 Desember 2025

SELINGKUHI PRAMUGARI BERSUAMI, ATLET BERKUDA DILAPORKAN POLISI

- Sabtu, 23 Desember 2017 | 13:21 WIB

-

CARINGIN – Begini akibatnya jika se­lingkuh dengan perempuan yang masih berstatus istri orang. Atlet nasional ber­kuda, Raymen Kaunang (RK), kepergok berselingkuh dengan seorang pramu­gari berinisial BE di Kinasih Resort Ho­tel, Caringin, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/12/). Mereka pun dilaporkan TN, suami BE, ke Mapolsek Caringin.

Informasi yang dihimpun, kejadian ber­mula saat TN mendapat informasi bahwa istrinya, BE, menginap di Hotel Kinasih. Pada Sabtu (16/12) sekitar pukul 22:00 WIB, TN lantas mengutus YS, saudaranya, untuk mengecek kebenarannya.

Setelah itu, TN dan YS langsung men­datangi hotel tersebut. TN pun menda­pati BE dan RK sedang berada dalam kamar hotel dan hendak berbuat asu­sila. Beruntung, TN tak lepas kontrol dan melaporkan kasus ini ke Mapolsek Ca­ringin yang berjarak beberapa puluh meter dari Hotel Kinasih.

Pengacara TN, Ronald Antoni Sirait, men­gungkapkan, kliennya sudah mengikuti BE dan Raymen Kaunang saat check in di Hotel Kinasih, Caringin, Bogor. Namun setelah menggerebek, tim pengacara me­nyerahkan bukti dugaan zina ke Kepo­lisan Sektor Caringin, Polres Bogor. ”Jadi, hari itu Sabtu (16/12) kami sudah di sana dan mengintai hotel tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Caringin AKP Fitra Juanda membenarkan pihaknya sudah menerima laporan perkara terse­but. “Betul ada laporan secara langsung dan saat ini sedang dalam proses lidik,” katanya.

Bahkan dari informasi hasil penyelidi­kan terhadap pelapor maupun terlapor, RK merupakan atlet nasional berkuda. RK juga seorang pelatih berkuda di Ken­taurus Gadog, Bogor. Belum lama ini, RK mengikuti tes Event Equestrian Road To Asian Games 2018.

Prestasi yang pernah diraih RK di an­taranya juara Turnamen Berkuda Acro­nis Indonesia Grand Prix 2014, juara kelas 140 cm Piala Pangdam Jaya 2013, juara kelas 115-125 cm Show Jumping Kejuaraan Berkuda Ketangkasan Jateng Classic II-2014 Salatiga serta juara kelas 140 cm Piala Jokowi 2013.

Saat ini, kuasa hukum, TN, juga tengah mengajukan gugatan cerai terhadap BE di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat. Berdasarkan surat laporan ke Mapolsek Caringin, para terlapor diduga melaku­kan tindak pidana perbuatan zina se­suai Pasal 284 KUHP. (nto/b/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X