CARINGIN – Begini akibatnya jika selingkuh dengan perempuan yang masih berstatus istri orang. Atlet nasional berkuda, Raymen Kaunang (RK), kepergok berselingkuh dengan seorang pramugari berinisial BE di Kinasih Resort Hotel, Caringin, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/12/). Mereka pun dilaporkan TN, suami BE, ke Mapolsek Caringin.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat TN mendapat informasi bahwa istrinya, BE, menginap di Hotel Kinasih. Pada Sabtu (16/12) sekitar pukul 22:00 WIB, TN lantas mengutus YS, saudaranya, untuk mengecek kebenarannya.
Setelah itu, TN dan YS langsung mendatangi hotel tersebut. TN pun mendapati BE dan RK sedang berada dalam kamar hotel dan hendak berbuat asusila. Beruntung, TN tak lepas kontrol dan melaporkan kasus ini ke Mapolsek Caringin yang berjarak beberapa puluh meter dari Hotel Kinasih.
Pengacara TN, Ronald Antoni Sirait, mengungkapkan, kliennya sudah mengikuti BE dan Raymen Kaunang saat check in di Hotel Kinasih, Caringin, Bogor. Namun setelah menggerebek, tim pengacara menyerahkan bukti dugaan zina ke Kepolisan Sektor Caringin, Polres Bogor. ”Jadi, hari itu Sabtu (16/12) kami sudah di sana dan mengintai hotel tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Caringin AKP Fitra Juanda membenarkan pihaknya sudah menerima laporan perkara tersebut. “Betul ada laporan secara langsung dan saat ini sedang dalam proses lidik,” katanya.
Bahkan dari informasi hasil penyelidikan terhadap pelapor maupun terlapor, RK merupakan atlet nasional berkuda. RK juga seorang pelatih berkuda di Kentaurus Gadog, Bogor. Belum lama ini, RK mengikuti tes Event Equestrian Road To Asian Games 2018.
Prestasi yang pernah diraih RK di antaranya juara Turnamen Berkuda Acronis Indonesia Grand Prix 2014, juara kelas 140 cm Piala Pangdam Jaya 2013, juara kelas 115-125 cm Show Jumping Kejuaraan Berkuda Ketangkasan Jateng Classic II-2014 Salatiga serta juara kelas 140 cm Piala Jokowi 2013.
Saat ini, kuasa hukum, TN, juga tengah mengajukan gugatan cerai terhadap BE di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat. Berdasarkan surat laporan ke Mapolsek Caringin, para terlapor diduga melakukan tindak pidana perbuatan zina sesuai Pasal 284 KUHP. (nto/b/suf/py)