Ciawi -Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar (SD) dan tim penyusun soal ujian di Kecamatan Ciawi,Hari ini rencananya akan dipanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait pembuatan naskah soal Ujian Penilaian Tengah Semester (UPTS) genap tahun ajar 2017/2018 yang dinilai tidak sesuai standar.
"Besok (hari ini) kita panggil mereka (K3S SD Ciawi). Kita akan tanyakan apakah benar demikian, termasuk perihal kabar keterlibatan rekanan pengganda naskah soal ," ungkap Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD Disdik Kabupaten Bogor Ade Suryana. Dia menerangkan, pada dasarnya pelaksanaan UPTS genap merupakan hajatan sekolah dan menjadi tanggung jawab panitia tingkat kecamatan di bawah pengawasan K3S SD.
Namun ketika dalam penyusunan soal dan teknis pelaksanaan tidak mengacu pada petunjuk teknis dan standar yang ditentukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, tentunya harus ada klarifikasi dari panitia pelaksana tingkat kecamatan. Adapun juknis serta standar pembuatan naskah soal UPTS, dilakukan dengan melibatkan tim panitia kecamatan yang terdiri dari, pengawas, koordinator pendidikan, Kelompok Kerja Guru (KKG), dan kepala sekolah.
Sementara untuk spesifikasi naskah soal harus memiliki berat serta ketebalan 0.80 gram, kertas berukuran A3 dan berjumlah dua lembar, lalu ukuran huruf atau font sebesar 11-1 inchi, dan penggandaan dilakukan printing bukan berupa foto copy. Sedang, tahapan penyusunan naskah dibuatkan kisi-kisi dan master soal oleh tim KKG. Penyusunannya di bawah koordinasi pengawas pembinaan di kecamatan.
"Setelah dilakukan verifikasi materi, maka baru boleh dilakukan percetakan, dengan penunjukan melalui sekolah, gugus, atau kecamatan,” jelas Ade. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, Abidin Said pertanyakan tugas pokok dan fungsi K3S SD dalam satuan pendidikan di wilayah. Menurutnya, sangat tidak masuk akal Disdik Kabupaten Bogor memberikan pelaksanaan kegiatan manajerial sekolah kepada bidang organisasi non fungsional. “Loh, kenapa harus ke K3S. Saat ini Disdik memiliki koordinator pendidikan ditiap kecamatan. Terlebih, K3S hanya sebatas organisasi kepala sekolah, dan tidak memiliki wewenang atau kebijakan fungsional seperti itu,” tuturnya.
Abidin menyarankan Disdik agar melakukan monitioring ke wilayah, serta pengecekan kualitas naskah soal dan pelaksanaan ujian di tiap wilayah. Koordinator Pendidikan Kecamatan Ciawi Agus Suhendi mengaku tidak tahu mrnahu tentang pembuatan dan penggandaan soal UPTS tetsebut. " Kami pihak koordinator pendidikan Kecamatan Ciawi tidak dilibatkan,baik pembuatan naskah soal atau pun penggandaan soal,bahkan Jadwal UPTS nya pun kami tidaj tahu," akunya.
(ash/b/suf)