Ciawi - Pemandangan sepanjang jalan protokol agak berbeda dengan hari - hari biasa. Memasuki musim kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon baik gubernur dan wakilnya,serta bupati dan wakilnya banyak terlihat di setiap sudut.
Dalam prakteknya,alat peraga tersebutĀ tidak diperbolehkan dipasang pada tempat - tempat yang menyalahi aturan. Seperti pada kantor pemerintahan dan halamannya,ataupun pada sarana sosial dan tempat peribadahan.Begitu pula dengan lokasi kampanye,waktu dan tempat yang dipatok oleh penyelenggara pilkada.
Ketua panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciawi Asep Hedianto mengaku,sering menegur apabila ada pelanggaran pemasangan alat peraga dan pelanggaran lainnya. "Kami akan langsung menegur bila ada pelanggaran,baik temuan langsung,ataupun atas dasar laporan dari masyarakat," jelasnya. Dia juga mengatakan,urusan tindakan diserahkan pada Panwaslu Kabupaten Bogor. "Kami hanya melaporkan,terkait tindakaniti diserahkan pada panwaslu Kabupaten Bogor," tutupnya.
(ash/b/suf)