Cigombong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi kerjasama antar desa di Kantor Kecamatan Cigombong yang dihadiri seluruh kepala desa dan Badan Musyawarah Desa (BPD). Sosialisasi ini digelar terkait aturan baru yang dikeluarkan Permendagri No 96 Tahun 2017 mengenai tata cara kerjasama antara pemerintahan desa. Hal tersebut diungkapkan langsung Kasi Pemberdayaan Kewilayahan Desa (PKD) DPMD Kabupaten Bogor Heti Yuniawati.
Heti memeparkan, selama ini struktur kerja dan pelaksanaan program kerjasama memang sudah dilakukan. Namun secara administrasi belum ada. “Disini kades diajarkan cara membuat perjanjian kerjasama. Mereka harus bisa melakukan itu, aturannya sudah ada dan harus dilaksanakan,” bebernya. Kerjasama tersebut, lanjut dia, antara lain meliputi bidang pemerintahan, pemberdayaan, ketertiban serta keamanan umu. Sehingga diharapkan, semua program kerja yang sudah ditentukan bisa terwujud.
“Sosialisasi sudah kami gelar di lima kecamatan dan akan menjadi program kelanjutan Pemkab Bogor,” katanya lagi. Di tempat yang sama, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cigombong Arif Suradi menyambut baik atas digelarnya sosialisasi tersebut. Dengan begini, masing – masing pemerintah desa akan lebih paham mengenai peraturan kerjasama antar desa. “Kegiatan ini sangat kami dukung penuh, kami memfasilitasi apa yang diinginkan DPMD. Para kepala desa lebih berhati – hati dalam mengambil kebijakan karena terikan dengan perjanjian kerjasama antar desa,” tutupnya.
(nto/b/suf)