CISARUA - Pembangunan untuk perluasan Hotel Pesona Alam masih dipersoalkan. Bangunan yang sedang dikerjakan tersebut diduga kuat belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias bodong. Namun pihak Manajemen Hotel Pesona Alam mengklaim sedang mengurus perizinan yang dilakukan pihak kantor pusat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pengawasan Bangunan dan Tata Ruang Wilayah Ciawi Reza Idris menegaskan, pihak UPT akan melayangkan surat teguran terkait pembangunan itu. "Kami sudah persiapkan suratnya dan akan segera dilayangkan," ungkapnya.
Dia juga mengatakan,untuk perizinan yang memerlukan persetujuan warga dan diletahui oleh desa dan kecamatan,itu pada tahap pengajuan Izin penggunaan dab peruntukan tanah (IPPT). “Kalau IPPT sudah ada biasanya bisa dipakai untuk dasar pembuatan IMB," kata dia. Tapi untuk bangunan baru, lanjutnya, tetap harus memilki IMB yang baru dan tidak bisa menginduk pada IMB yang lama. "Memang awalnya Pesona Alam itu izinnya villa komersil,tapi sudah ada izin perubahan," bebernya lagi.
Sebelumnya diberitakan,pihak desa Cibeureum yang diwakili Sekertaris Desa (Sekdes) Deden Andi Azhar mengaku pihak desa belum mendapat informasi tentang perizinan gedung baru tersebut. "Memang ada pembangunan untuk gedung baru,tapi kami belum tahu tentang perizinannya," akunya.
Dulu ,tambahnya, desa memang pernah memfasilitasi untuk izin warga. "Tapi untuk rekomendasi pembangunan gedung baru sepertinya kami kehilangan informasi sejauh mana perizinan sudah ditempuh," tutup dia.
(ash/b/suf)