CIGOMBONG - Adanya Kafe Bamboo yang meresahkan warga Kampung Cigombong, Desa Cigombong Kecamatan Cigombong, membuat Ketua PCNU Kabupaten Bogor KH. Romdhon angkat bicara. Saat dihubungi melalui telepon selular ia mengatakan, harus ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, agar Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa ijin dan membuat resah warga segera di tindak lanjuti dan diberikan sangsi.
"Apa bila tidak ada tindakan maka harus terus didorong oleh masyarakat, supaya Satpol PP menutup tempat itu, agar tidak ada lagi THM yang beraktifitas, "ujar saat dikonfirmasi.
Selain di Kecamatan Cigombong, sambungnya, pihaknya juga meminta untuk memberikan tindakan tegas seluruh THM yang ada di Kabupaten Bogor. “Semua THM yang melanggar izin harus ditindak tegas tanpa tebang pilih,” sambungnya.
Sebelumya Kepala Bidang Penegak Perda Agus Ridho berjanji akan menutup Kafe Bambu, bukan hanya di segel namun akan di gembok dengan rantai agar kafe tersebut tidak dapat beraktifitas lagi. "Jelas itu melanggar peraturan, kemungkinan minggu-minggu ini kita akan bertindak, bukan disegel lagi tapi kita rantai dan kita gembok ruangannya, supaya tidak dapat di gunakan lagi oleh pemiliknya," ucapnya.
Tepisah, Kepala Desa Cigombong Ujang Sepulloh mengatakan, Kafe Bamboo yang sudah beroprasi sudah lama tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari warga sekitar. "Pemerintah Desa dan warga tidak pernah memberikan ijin kafe secara tertulis, apabila ada, itu izin restoran bukan kafe," ujarnya.
(nto/b/suf)