CISARUA - Keberadaan ratusan vila tak berizin di kawasan Puncak sampai kini terus menuai protes dari berbagai kalangan. Kehadiran vila – vila tersebut dituding sebagai biang kerok terjadinya bencana alam yang kerap terjadi akhir - akhir ini. Bahkan, selama 2018 sudah terdapat 60 titik bencana alam di kawasan Puncak. Tak pelak, warga Puncak khawatir jika bencana tersebut merenggut nyawa mereka kapan saja.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor dianggap tidak responsif, ratusan vila liar itu terkesan dibiarkan tanpa tindakan. Padahal beberapa waktu silam puluhan villa pernah ditertibkan. Namun setelah itu,tak terdengar lagi kabar akan kembali dilaksanakan pembongkaran. Untuk meminimalisir bencana alam,lahan - lahan resapan air terus diperluas,seperti pembenahan di Talaga saat.Tapi sangat disayangkan jika kepedulian segelintir orang itu,tidak dibarengi dengan kesadaran warga lainnya.
Menurut Kabid Dalop Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Kabupaten Bogor Ruslan, saat ini pendataan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor dan sudah dilaporkan pada pemerintah pusat. "Pendataan terus dilakukan,kami sudah mengantongi nama dan lokasi bangunan yang diduga melanggar," ungkapnya.
Namun,sambung dia,untuk melaksanakan penertiban, Satpol PP terkendala pada biaya. Karena kegiatan penertiban harus mengeluarkan anggaran. "Bagaimana kami mau bergerak, sedangkan anggaran kami tidak ada," tegas dia. Kendati demikian, lanjutnya,tidak menutup kemungkinan akan ada penertiban dalam waktu dekat. "Kita lihat saja nanti,apakah akan ada penertiban atau tidak," tutupnya.
(ash/b/suf)