Senin, 22 Desember 2025

Oknum Staf Desa Dituding Palsukan Surat Tanah

- Jumat, 11 Mei 2018 | 09:19 WIB

-

CIGOMBONG - Pelaksanaan eksekusi lahan pihak Pengadilan Negeri Cibinong di kampung Cisalada Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor dikawal satu pleton unit Shabara Polres Bogor, TNI,Polsek Cigombong, Satpol pp, serta pihak dari pihak PP Posko dan Waskita selaku perwakilan manajemen proyek Tol Bocimi. Pengawalan tersebut dilakukan disebabkan adanya protes dari pemilik lahan terhadap juru sita Pengadilan Negeri Cibinong.

Kuswara yang mengaku suami dari pemilik lahan Anita Aulia memprotes keras dan menolak eksekusi lahan tersebut. Sebab, dirinya menuding surat yang dimiliki telah dipalsukan salah satu oknum staf Pemdes Cisalada Sugiyanti. "Lahan ini bukan atas nama Sugiyanti tapi milik istri saya Anita Aulia,  dokumen-dokumen negaranya jelas,” bebernya dihadapan juru sita pengadilan. Dia menambahkan, lahan seluas 858 meter tersebut merupakan bekas pemancingan bernama Baruna. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan bekas jejak yang sudah dirusak dan diurug pengembang PT. Posco tanpa ada tanggung jawab.

"Jejak dan bekasnya sudah dirusak ko tapi mana pertanggung jawabannya. Karenanya, untuk diketahui disini sebelumnya letak apa mari kita buktikan, mengingat sepengetahuan saya disini adalah lahan pemancingan yang dulunya bagus. Sebab  dibawahnya kita kasih pondasi, jejak-jejaknya, batas-batasnya juga masih ada termasuk beton-betonya," tegasnya.

Dia menjelaskan, total lahan yang ia miliki sebanyak 5000 meter. Namun yang terkena tol ditahap pertama yang diatasnamakan Sugiyanti hanya 345 meter. "Semua sudah beralih nama diatas nama Sugiyanti yang dibuat oleh Sugiyanti juga,  dari mana dasarnya. Jadi  wajarlah kalau kami tidak tau jika disini ada pengurugan,” ketusnya. Sementara itu, petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Eli Suheli tetap melaukan eksekusi lahan tersebut.

Dirinya mengaku hanya menjalankan tugas atas putusan pengadilan. "Untuk pengukuran dan siapa pemiliknya pengadilan hanya tau dari surat saja, yang diajukan, makanya putusan telah ditetapkan kita sebagai juru sita laksanakan tugas saja, apabila warga keberatan maka itu hak dia," ucapnya. Sementara itu, staf Desa Cisalada Sugiyanti tak berada di kantor desa saat akan dikonfirmasi. Pihaknya juga tak membalas pesan WA yang dikirim awak media.

(nto/b/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X