CIGOMBONG - Proses pengerjaan Jalan Tol Bocimi yang dilakukan PT. Waskita Karya dalam pengerjaannya dianggap memberikan imbas satu bidang tanah yang terletak di Kampung Nagrog, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Bogor. Pasalnya, tanah milik Agus Mulyadi yang berupa lahan pertanian tersebut sudah terutup tanah imbas dari pengerjaan tol.
Menurut Kuasa Hukum Agus, Greogius Djako, kondisi tanah itu sekarang sudah menjadi tempat hilir mudik alat berat sehingga mengalami kerusakan. Hal inilah kemudian dipersoalkan, terlebih setelah beberapa kali pertemuan dengan kliennya langsung sama sekali tidak mendapatkan titik temu alias tidak ada penyelesaian.
“Yang kami inginkan adalahmeminta kepada pihak PT Waskita Karya agar tanah yang sudah rusak tersebut dicarikan solusi untuk segera diselesaikan. Jangan dibiarkan begitu saja seperti tak diinginkan tapi digunakan,” bebernya. Dirinya meyakini, sekelah PT Waskita Karya tidak akan menzalimi masyarakat dan bisa memberikan solusi terbaik. Untuk saat ini sendiri, lanjut dia, pihaknya menunggu hasil dari kesepakatan semua mengenai solusi terbaik yang akan ditawarkan pengembang jalan tol. Baik itu sewa, pinjau atau bahkan dibeli.
”Tiga poin ini yang diinginan klien kami. Pertama dibeli atau disewa dalam jangka waktu tertentu dan nilai yang jelas. Mengingat, kalau melihat kondisi tanah seperti itu saya pastikan tanah sudah tidak bisa digunakan untuk pertanian lagi,” tegasnya. Disinggung mengenai janji PT Waskita Karya yang akan mengembbalikan keadaan tanah seperti semula ditanggapi dingin. Djako menganggap hal tersebut tidak mungkin bisa dilakukan. “Tidak mungkin bisa dikembalikan seperti semula. Kami menawarkan tiga hal, ganti rugi, pinjam pakau atau sewa,” tutupnya. (nto/b/suf)