Senin, 22 Desember 2025

Terbilang Baru, SMPN 2 Dapat Bantuan Pemerintah

- Selasa, 28 Agustus 2018 | 10:56 WIB

CISARUA – Sebagai sekolah yang ma­sih terbilang anyar, SMPN 2 Cisarua masih membutuhkan banyak sarana dan prasarana, terutama fisik Ruang Kelas Baru (RKB). Untuk membuat se­kolah ideal, maka kucuran dana dari pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, telah diserap. Saat ini tengah dikerjakan dua proyek secara swakelola, yakni pembangunan ruang perpustakaan dengan biaya Rp300 juta dan RKB yang menelan anggaran Rp521 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK). ”Bantuan tersebut meliputi per­pustakaan dan tiga unit ruang kelas baru,” jelas Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMPN 2 Cisarua, Iwan Wahyudin. Lama masa pengerjaan, sambung dia, tiga bulan dimulai Agustus sampai Ok­tober. ”Pembangunan kami targetkan rampung tepat waktu. Akan tetapi hasil evaluasi tahun lalu, pencairan dana DAK dalam satu periode sering terlambat. Akibatnya terkadang material terlambat dikirim,” tuturnya. Kepala SMPN 2, Rojai, menjelaskan, pihaknya akan memastikan penyele­saian rampung tepat waktu. ”Selain dua bantuan DAK tersebut, kami menda­patkan dua paket fisik pengalokasian APBD Kabupaten Bogor,” jelasnya. Rojai memaparkan, bantuan dari APBD tersebut meliputi pembangunan lapangan dan enam ruang kelas baru. ”Saat ini kami punya 19 rombel dengan 661 siswa. Kami berharap pada 2019, KBM sudah dilaksanakan dalam satu sif,” harapnya. Lalu, Kepala Dinas Pendidi­kan Kabupaten Bogor, TB Luthfi Syam, mengaku akan terus mengucurkan bantuan ke SMPN 2 Cisarua sampai segala kebutuhannya terpenuhi. ”Ter­kait penggunaan bahan material, teru­tama bata merah, tidak ada spesifikasi khusus. Begitupun penggunaan pasir,” pungkasnya. (ash/b/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X