METROPOLITAN – Bantaran sungai pada ruas jalan Banjarsari kini dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL). Bangunannya bukan lagi beratap tenda, tapi sudah semipermanen. Padahal secara gamblang tertera pengumuman yang bertuliskan ’Dilarang Membangun’ di sepanjang sungai tersebut. Tak sampai di situ, bangunan lain mulai dibuat deretan warung liar. Anehnya, meski berada di lahan milik negara, seolah tak ada peneguran ataupun upaya penertiban dari Trantib Kecamatan Ciawi ataupun Satpol PP Kabupaten Bogor. ”Setahu saya itu bukan lahan pengairan, tapi masuk daerah milik jalan (damija),” ungkap juru pengairan wilayah Ciawi, Dedi Junaedi. Walaupun berada di bantaran sungai, pihak pengairan tidak berwenang mengajukan pembongkaran. Sebab, itu merupakan lahan damija. Pengairan tak berwenang mengajukan penertiban. Anggota Trantib Ciawi, Sunandar, mengakui berdirinya warung di bantaran sungai tersebut dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Banjarsari. ”Warung itu dikelola Bumdes Banjarsari. Saya tidak tahu apa-apa,” ungkapnya. Menjamurnya warung liar di sepanjang bantaran sungai, mendapat respons negatif warga Banjarsari. ”Itu kan bantaran sungai, jelas tidak bisa dibangun. Saya curiga ada pembiaran dari instansi yang berwenang,” tegas masyarakat Desa Banjarsari, Wawan. (ash/b/suf/py)