METROPOLITAN – Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan selaku tim pembangunan proyek strategis nasional jalur ganda kereta api (KA) Cigombong-Sukabumi kemarin menyerahkan kartu ATM dan buku rekening kepada warga pemilik bidang lahan yang terdampak proyek. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada warga oleh Camat Cigombong, Basrowi. ”Alhamdulillah dari visual yang saya lihat berjalan lancar dan terkendali. Termasuk ada sedikit perbedaan yang bisa diselesaikan,” terang staf umum Balai Perkeretaapian Jawa Barat, Andi. Soal nilai santunan atau ganti rugi biaya kerohiman bagi warga itu bervariatif, sesuai penilaian beberapa kriteria yang dipakai konsultan independen Tim Appraisal yang ditunjuk pihak Tim Terpadu Gedung Sate. ”Intinya, setelah warga menerima uang santunan, kami kasih jangka waktu pengosongan tujuh hari,” terangnya. Camat Cigombong, Basrowi, menerangkan, sebelum penyerahan santunan kepada warga terdampak, tim sudah menempuh prosedur. Antara lain melakukan sosialisasi, identifikasi ke lokasi, validasi data dan penaksiran nilai santunan Tim Appraisal. ”Ada 138 pemilik bangunan terdampak proyek rel ganda yang tercatat sebagai warga Desa Watesjaya dan Desa Cigombong. Rinciannya, 127 warga Watesjaya dan 11 warga Cigombong. Bantuan diberikan dalam bentuk pemberian rekening, di mana uang di rekening buku tabungan Bank Jabar bisa digunakan warga,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Watesjaya, Rudi Irawan, meminta warga yang terkena dampak bisa memanfaatkan dana kerohiman dari PT KAI tersebut. ”Semoga dana yang diterima warga bisa digunakan sesuai kebutuhan, dengan kata lain kembali membangun atau membeli rumah sesuai nominal dananya,” harapnya.(nto/b/suf/py)