METROPOLITAN – Cigombong , Gabungan Kelompok Tani (Poktan) Logo Jaya menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 43 Tahun 2017 di kawasan wisata Telaga Malimping, Kampung Malimping,Desa Ciadeg, Kecamatan Cijeruk. Sosialisasi tersebut dihadiri staf Kementerian LHK dan Muspika Cigombong hingga relawan pecinta alam. Ketua Gapoktan Logo Jaya, Jajang Eko, menerangkan, Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 Tahun 2017 atas lahir dari Pasal 49 PP 108 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dijelaskan khususnya mengenai Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) itu bisa dimanfaatkan masyarakat. ”Setelah kami kaji atas uraian peraturan ini, ternyata ada beberapa pasal yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Bahkan izin pelaksanaannya, terutama soal HHBK, diberikan kepada masyarakat setempat bukan pada perusahaan,” katanya. Meski begitu, sambung dia, dalam pelaksanaan di lapangan tak sedikit sejumlah perusahaan di beberapa wilayah yang mendapatkan izin untuk mengelola HHBK. Sementara masyarakat yang ingin mengelola harus di bawah tekanan dengan harga perusahaan. ”Dengan sosialisasi ini, saya berharap masyarakat bisa mengerti untuk meningkatkan perekonomian. Selain itu, jika masyarakat mengelola sendiri, tak perlu lagi ada unsur tekanan dari pihak lain. Intinya, bagaimanapun masyarakat harus mendapatkan dan menikmati hasil pengelolaan yang optimal,” ujarnya. Sementara itu, staf kementerian LHK, Herlan, menuturkan, hasil hutan bisa dimanfaatkan masyarakat dengan kerja sama pihak kehutanan sesuai Peraturan Permen Nomor 43. ”Sesuai standar operasionalnya gimana caranya kita bisa kerja sama dengan masyarakat dan itu sudah kita programkan,” tuntasnya. (nto/b/suf/py)