Senin, 22 Desember 2025

Catat! HHBK Itu Hak Masyarakat

- Kamis, 25 Oktober 2018 | 12:06 WIB

METROPOLITAN – Cigombong , Gabungan Kelompok Tani (Poktan) Logo Jaya menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 43 Tahun 2017 di kawa­san wisata Telaga Malimping, Kampung Malimping,Desa Ciadeg, Kecamatan Cijeruk. Sosialisasi tersebut dihadiri staf Kementerian LHK dan Muspika Cigombong hingga relawan pecinta alam. Ketua Gapoktan Logo Jaya, Jajang Eko, menerangkan, Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 Tahun 2017 atas lahir dari Pasal 49 PP 108 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat sebagai­mana dijelaskan khususnya mengenai Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) itu bisa dimanfaatkan masyarakat. ”Setelah kami kaji atas uraian pera­turan ini, ternyata ada beberapa pasal yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Bahkan izin pelaksanaannya, teru­tama soal HHBK, diberikan kepada masyarakat setempat bukan pada pe­rusahaan,” katanya. Meski begitu, sambung dia, dalam pelaksanaan di lapangan tak sedikit sejumlah perusahaan di beberapa wi­layah yang mendapatkan izin untuk mengelola HHBK. Sementara masy­arakat yang ingin mengelola harus di bawah tekanan dengan harga perusa­haan. ”Dengan sosialisasi ini, saya berharap masyarakat bisa mengerti untuk me­ningkatkan perekonomian. Selain itu, jika masyarakat mengelola sendiri, tak perlu lagi ada unsur tekanan dari pihak lain. Intinya, bagaimanapun masyara­kat harus mendapatkan dan menik­mati hasil pengelolaan yang optimal,” ujarnya. Sementara itu, staf kemente­rian LHK, Herlan, menuturkan, hasil hutan bisa dimanfaatkan masyarakat dengan kerja sama pihak kehutanan sesuai Peraturan Permen Nomor 43. ”Sesuai standar operasionalnya gimana caranya kita bisa kerja sama dengan masyarakat dan itu sudah kita program­kan,” tuntasnya. (nto/b/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X