Senin, 22 Desember 2025

Bocimi Beroperasi, Angkot Minta Ongkos Naik

- Kamis, 6 Desember 2018 | 07:41 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/12/2018). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan selama satu pekan ke depan, pengguna jalan tol Bocimi seksi 1 dari Ciawi hingga Cigombong tidak akan dikenakan biaya tol alias gratis setelah resmi dibuka Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Sejumlah kendaraan melintas di tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/12/2018). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan selama satu pekan ke depan, pengguna jalan tol Bocimi seksi 1 dari Ciawi hingga Cigombong tidak akan dikenakan biaya tol alias gratis setelah resmi dibuka Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

METROPOLITAN - CIAWI - Tol Bogor-Ciawi-Su­kabumi (Bocimi) seksi I Ciawi-Cigombong sudah beroperasi sejak 1 Desember. Pengendara sekarang mempunyai pilihan, bisa lewat jalan non-tol atau tol. Pengemudi angkutan umum an­tarwilayah, khususnya jurusan Bogor-Sukabumi dan sebaliknya, pun meminta kenaikan tarif ka­rena harus membayar tol. Pada masa sosialisasi sepekan, Tol Bocimi digratiskan PT Trans Jabar Tol. Awak angkutan umum lintas wilayah meminta tarif di­naikkan Rp1.000 per orang. Sopir Bogor-Palabuhanratu, Herman (45), mengatakan, tarif tol diper­kirakan sekitar Rp15.000. “Ya dari tarif asalnya Rp30.000, naik jadi Rp31.000 atau Rp32.000 lah. Kan lewat tol. Saya rasa penum­pang juga tidak keberatan asal cepat sampai,” katanya. Tarif Bogor-Sukabumi yang se­mula Rp25.000 juga meminta tarif naik menjadi Rp27.000 per penumpang. “Tentu biaya harus nambah, karena tarif tol mahal,” kata pengemudi lainnya, Dadan. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Edy Wardhani, mengatakan, ke­naikan tarif angkutan umum lintas wilayah ditentukan Pemerin­tah Provinsi (Pemprov) Jabar ka­rena jenisnya kendaraan angkutan kota dalam provinsi. “Itu kan AKDP, izin dan penyesuaian tarif ada di tingkat provinsi. Memang sudah ada masukan dari sopir, ya kami sampaikan itu ke pro­vinsi,” tambahnya. (pjs/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X