METROPOLITAN - MEGAMENDUNG - Upaya pembangunan yang merata tak selamanya berjalan mulus. Salah satunya disebabkan perilaku nakal penyedia jasa, seperti lambatnya pekerjaan hingga ditinggalkannya pekerjaan saat progres masih minus. Kondisi tersebut saat ini terjadi pada ruas Jalan Gadog-Cikopo Selatan sepanjang 2 kilometer. Di ruas jalan tersebut, pekerjaan belum terselesaikan secara utuh. Padahal dari papan proyek, pekerjaan harus mulai dilaksanakan pada 21 Agustus 2018 dan berakhir pada 18 November 2018 alias 90 hari kerja. Meski begitu, pekerjaan baru dilaksanakan sekitar 10 persen. Parahnya lagi, proyek senilai Rp2.904.340.000 itu kini mangkrak. Diduga kuat, CV Citra Cibinong Contractor selaku penyedia jasa terkendala masalah keuangan. Kepala UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A wilayah II Ciawi, Eko Sulistio, mengatakan, CV Citra Cibinong Contractor dinilai telah gagal dalam melaksanakan proyek betonisasi ruas jalan Gadog-Cikopo Selatan. Karena pengerjaan tidak sesuai waktu yang ditentukan, maka penyedia jasa tersebut harus menjalankan sanksi sesuai aturan.
”Penyedia jasa sudah dipanggil PPK terkait keterlambatan pekerjaan tersebut,” ujarnya. Saat ini, lanjut Eko, penyedia jasa telah lalai dalam pekerjaannya. Otomatis, CV tersebut pada posisi denda berjalan. ”Jadi, urusan pekerjaan itu sudah kita serahkan ke PPK,” ungkapnya. Sementara untuk pelaksanaan sendiri, tambah Eko, saat ini masih ranah konsultan sebagai kendali pekerjaan. ”Ya, kewajiban merekalah menyelesaikannya,” bebernya. (ash/b/suf/py)