Minggu, 21 Desember 2025

Dewan Dan DLH Ontrog PT Milco Beverage Industri

- Kamis, 13 Desember 2018 | 10:54 WIB

METROPOLITAN - CARINGIN – Komisi III DPRD Ka­bupaten Bogor akhirnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik susu PT Milko Beverage Industry di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, tepatnya Desa Ciherangpondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Sidak bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilakukan, karena menda­pat laporan dan keluhan warga seki­tar pabrik yang mengeluhkan limbah cair yang diduga dibuang ke saluran (selokan, red) air warga yang dilaku­kan perusahaan tersebut. ”Ya, hari ini kami bersama DLH mela­kukan sidak. Untuk hasil analisisnya, pihak DLH ikut mendampingi,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal, kemarin. Meski regulasi IPAL sudah baik, alangkah baiknya pihak DLH kembali melakukan investigasi terkait limbah cair yang dikelola PT Milco Beverage Industry. Ini tentu agar tidak menimbulkan perbedaan asumsi. ”Kami simpel saja. Kalau itu baik saya katakan baik, begitu sebaliknya. Apalagi, UU IPAL jelas hukumannya 3 tahun dan dendanya Rp3 miliar,” ujarnya. Untuk sidak hari ini, sambung Wawan, hasilnya belum bisa meya­kinkan sepenuhnya. Mengingat saat kejadian tak ada yang membawa sam­ple. ”Tapi, kami akan tetap mengana­lisis hasil uji laboratorium,” tuturnya. Sementara itu, staf Penataan Hukum dan Pemulihan Lingkungan DLH Ka­bupaten Bogor, Agung Sugiarto, men­gatakan, untuk kajian limbah IPAL tidak dispesifikasikan dan harus tertutup. ”Intinya, sekarang tidak ditemukan hal yang melanggar. Tapi ke depan, kami tetap akan melakukan kajian lagi,” pungkasnya. (nto/b/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X