Minggu, 21 Desember 2025

Tak Sesuai Aturan, Banner Caleg Diberedel

- Jumat, 14 Desember 2018 | 08:08 WIB

METROPOLITAN - CISARUA - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cisarua bekerja sama dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP) serta Polsek Cisarua mulai membersihkan dan menertibkan banner foto calon legislatif (caleg) dan atribut partai yang tidak sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD).

”Iya. Penertiban dilakukan mulai Selasa. Pihak Panwascam dibantu Pol PP dan Polsek Cisarua,” kata Asep Aples, kemarin. Batas waktu penertiban ditargetkan hingga Sabtu (15/12). ”Sabtu harus sudah rapi, sambil menunggu desain aturan dari pihak KPU, karena setiap baliho partai harus ada izin,” terangnya. Saat disinggung berapa banyak banner caleg atau partai yang sudah ditertibkan Panwascam Cisarua, ia menyebutkan penertiban dan pencabutan saat ini sekitar 500 lembar sepanjang jalur Puncak dan sekitarnya. ”Yang lebih dominan sekarang itu nomor urut dan nama caleg. Sedangkan pada aturan, foto pengurus partai diperbolehkan, visi misi program partai politik, lambang, nama dan nomor urut partai diberlakukan bagi Pileg dan Pilpres 2019,” pungkasnya.(ash/b/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X