METROPOLITAN - Cijeruk Baru beberapa minggu Alat Peraga Kampaye (APK) ditertibkan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cijeruk, kini muncul APK milik salah satu caleg yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Cibadak-Cihideung. Parahnya, pemasangan APK itu tidak sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran dipasang di pohon dan fasilitas umum. Ketua Panwascam Cijeruk, Tresna, bakal menindak tegas pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan KPU. Sesuai PKPU mengenai pemasangan APK, belum ada aturan baku mengenai pemasang dan lokasinya. Namun harus sesuai etika dan estetika. ”Kalau pemasangan dilakukan di pohon dan fasilitas umum, ini jelas melanggar aturan. Kita akan copot langsung. Pemasangan di mana saja boleh. Asalkan sesuai aturan. Jangan di fasilitas umum, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas sosial lainnya,” bebernya. Tresna pun meminta calon anggota legislatif (caleg) mematuhi aturan KPU. Jika melanggar, itu akan merugikan diri sendiri dan orang lain. (nto/b/suf/py)