Senin, 22 Desember 2025

Tak Punya RTH, UPT Tata Bangunan Tegur PT Dragon

- Jumat, 22 Februari 2019 | 08:54 WIB

METROPOLITAN – Caringin Keberadaan PT Dragon di Desa Ciherangpondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, diduga sudah melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Sebab, hampir seluruh lahan di lokasi pabrik pembuatan alat rumah tangga untuk ekspor itu dipa­dati bangunan tanpa Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan wilayah Ciawi, Ricky, mengatakan, pihaknya sudah mem­berikan surat teguran kepada peru­sahaan. UPT Tata Bangunan Ciawi bakal melayangkan surat teguran kedua dan tiga. Jika setelah surat te­guran ketiga dilayangkan ke perusa­haan, pihaknya akan menyerahkan pelanggaran PT Dragon kepada dinas terkait. ”Saya sudah layangkan surat tegu­ran. Kalau nggak ditanggapi, kita akan berikan surat teguran kedua dan ketiga. Nanti kita akan laporkan ke dinas untuk ditindaklanjuti. Yang penting, tugas kita sudah dilaksana­kan,” jelasnya. Sementara itu, perwakilan PT Dragon, Hendrik, tidak merespons saat dikon­firmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp. (nto/b/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X