METROPOLITAN – Caringin Keberadaan PT Dragon di Desa Ciherangpondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, diduga sudah melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Sebab, hampir seluruh lahan di lokasi pabrik pembuatan alat rumah tangga untuk ekspor itu dipadati bangunan tanpa Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan wilayah Ciawi, Ricky, mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada perusahaan. UPT Tata Bangunan Ciawi bakal melayangkan surat teguran kedua dan tiga. Jika setelah surat teguran ketiga dilayangkan ke perusahaan, pihaknya akan menyerahkan pelanggaran PT Dragon kepada dinas terkait. ”Saya sudah layangkan surat teguran. Kalau nggak ditanggapi, kita akan berikan surat teguran kedua dan ketiga. Nanti kita akan laporkan ke dinas untuk ditindaklanjuti. Yang penting, tugas kita sudah dilaksanakan,” jelasnya. Sementara itu, perwakilan PT Dragon, Hendrik, tidak merespons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp. (nto/b/suf/py)