Senin, 22 Desember 2025

DLH Uji Lab Pencemaran Pabrik Teh Pucuk

- Kamis, 18 Juli 2019 | 14:28 WIB

CARINGIN – Laporan warga Kampung Cimandehilir, Kecamatan Caringin terkait dugaan pencemaran lingkungan dilakukan PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Grup) mulai ditindaklanjuti. Kemarin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan uji laboratorium di sejumlah titik sekitar area pabrik.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan menegaskan uji laboratorium ini dilakukan untuk mendapatkan bukti atas pengaduan warga yang terdampak pencemaran.Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup menurunkan tim guna pembuktian dampak lingkungan yang dijadikan keluhan masyarakat mengenai pencemaran seperti limbah cair, udara dan kebisingan getaran. "Kami turun kelapangan untuk uji lab sesuai keluhan warga seperti ada rumah warga yang retak, gorden yang kotor akibat polusi udara dan air sumur yang tercemar hingga jadi bau. Itu kami akan cek semuanya dengan alat - alat lengkap yang harganya tidak murah. Alat ini bisa menganalisis dampak pencemaran, jadi tidak ada bahasa yang tidak percaya dengan alat itu," tegas Wawan usai musyawarah bersama warga Cimandehilir, kemarin..

Ia menyarankan, pihak terkait yakni PT. Tirta Fresindo  Jaya harus terbuka serta tidak menganggap sepele atau main - main dengan lingkungan warga. Sebab, jika hal ini dibiarkan maka akan mendapat sanksi berat, baik itu berupa denda maupun penjara. Meskipun, diakuinya sampai saat ini belum ada yang terkena dampak seperti tak sadarkan diri atau meninggal. "Untuk hasil labnya, kita tunggu 14 hari. Karena kan ada langkah - langkah prefentif dan  langkah  yang harus diperbaiki. Semoga adanya aduan pencemaran ini tidak ada warga yang mengalami sesak atau meninggal. Oleh sebabnya, kami sarankan kalau ada limbah yang betul-betul oleh warga diketahui dan  dimengerti  jangan coba - coba dibuang sembarangan," ujarnya.

Pengujian lab sendiri, sambung Wawan, akan dilaksanakan di dua lokasi, yakni di dalam maupun di luar pabrik. Namun, karena terdampaknya di luar maka akan dilaksanakan di luar dulu. Sementara, jika menyangkut  keretakan di dalam pabrik tidak menjadi soal. "Kami akan utamakan musyawarah mupakat dulu, kecuali kalau tidak selesai berarti larinya ke ranah hukum. Toh ada pengacara warganya, tunggu sampai ada bukti dulu, sayang kan kalau pembuktiannya tidak ada bukti. Mari kita buktikan," terang Wawan. (nto/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X