CARINGIN - Uji laboraturium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor di sekitar PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Grup), Desa Cimandehilir, Kecamatan Caringin, dikritik tim Advokasi Sembilan Bintang sebagai kuasa hukum warga Cimande. Menurut kuasa hukum warga Cimande Hilir, Anggi Triana Ismail, pelaksanaan uji lab seharusnya sebelum 11 Juni lalu. "Sepatutnya uji lab tidak boleh dilakukan, sebab warga sudah ada rapat dengan pihak Mayora,” katanya.
Soal bau limbah dan getaran yang dikeluhkan warga, kata dia, sudah dikurangi. Hal itu bisa diketahui warga yang terkena dampak langsung dalam kehidupan kesehariannya. “Tapi kenapa pihak terkait masih bersikukuh harus diuji lab. Saya yakin, jangankan orang kita yang memiliki pengetahuan, orang bodoh juga melihat ini akan menyatakan tidak ada dampak apa-apa, sehingga bakal nihil," ujarnya
Ia sendiri akan terus mengawal dan mendampingi warga guna melakukan kontrol sosial tandingan dengan menggandeng pihak swasta guna uji lab kembali. Sebab apapun bentuknya sepanjang merugikan warga masyarat, pihaknya akan terus uji tuntas sampai kebenara sejati akan terungkap.
"Apalagi, warga sudah melakukan penolakan terhadap adanya uji lab yang dinilai tidak sesuai fakta. Kami akan melibatkan semua pihak salah satunya mengadukan ke Komisi VII DPR RI untuk membuktikannya. Sebab, ini perkaranya sudah kompleks. Pokoknya, kami akan adukan semuanya termasuk unsur Muspika yang tidak pernah hadir dalam musyawarah dengan DLH," tutupnya. (nto/b/els)