CIAWI – Penegakan peraturan daerah (Perda) tengah digiatkan oleh Pemerintah Kecamatan Ciawi. Namun hal tersebut bukan berarti tanpa hambatan. Seperti praktek perataan tanah di desa Ciawi tergolong 'ngeyel' seolah enggan ditertibkan. Praktek perataan tanah tersebut bukan kali pertama disatroni Satuan polisi Pamong praja (Satpol PP). Namun entah penyebabnya, proyek perataan tanah tersebut kembali berlangsung. Menyikapi dugaan pelanggaran tersebut, Camat Ciawi Agus Hasan Slamet mengintruksikan kepada Sekcam dan kasi Trantib Kecamatan Ciawi untuk terjun kelapangan guna langkan penertiban. "Tadi kami kelapangan dengan pak sekcam,di lokasi tidak ada pemilik dan tidak ada kegiatan pengoperasian beko, "ungkap Kasi Trantib Kecamatan Ciawi Acep Hasbullah. Hal serupa juga dikatakan sekcam Ciawi Dedi supryadi, "Tadi pagi saya dengan Pak MP kelokasi,tidak ada kegiatan dan tidak ketemu dengan penanggung jawab, "jelasnya. Namun, usai disidak, dilapangan terlihat beko kembali beroperasi untuk meratakan tanah.menanggapi kejadian itu,Acep Hasbullah menegaskan akan membuat laporan terlebih dahulu ke Camat Ciawi. "Paling kami akan laporan dulu ke pemberi perintah (camat) hasil visitasi kita ke lapangan, "tegas dia. (ash/c/mam).