METROPOLITAN - CIAWI Forum Masyarakat Ciawi Peduli (Formacip) dari awal terbentuknya sudah konsen terhadap lingkungan, tatanan adat dan kehidupan masyarakat sekitar Ciawi. Pada perjalanannya, organisasi yang murni dibentuk warga tersebut, banyak menemukan kejanggalan baik pada implementasi peraturan pemerintah dan perundang-undangan serta penyelewengan norma, adat dan budaya. Dalam hal peraturan pemerintah, Pembina Formacip, Ujang Kamun (Uka) mengaku banyak ditemukan ketidaksinkronan antara yang tertulis dan di lapangan. Sebut saja tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Ciawi. Banyak lahan - lahan yang seharusnya jadi sarana umum, malah berdiri lapak-lapak pedagang. "Jelas sekali dalam peraturan, lahan milik negara untuk fasilitas umum, seperti trotoar, bantaran kali, tidak boleh dijadikan tempat berdagang atau pendirian bangunan. Tapi pada kenyataan, bangunan-bangunan liar kokoh berdiri dan tempat niaga bak pasar di atas trotoar," jelas Uka. Tidak hanya itu, lanjutnya, norma-norma sosial, banyak sekali yang dilanggar. Bisa dicontohkan di Simpang Ciawi, tak jarang ditemukan 'Wanita Siap Saji (WSS)' yang berdiri di pinggir jalan, menanti bookingan dari para pria hidung belang. "Itu fakta, itu kenyataannya,untuk itu kami berupaya semaksimal mungkin untuk berperan aktif dalam upaya penegakan peraturan pemerintah,dengan turut mengawasi dan melaporkan kepada yang berwenang,agar ditindaklanjuti sesuai tupoksinya," katanya. Ia pun meminta para pengambil kebijakan agar konsekuensi menegakkan aturana gar ketertiban dan ketentraman masyarakat bisa terwujud. (ash/b/els)