Senin, 22 Desember 2025

Kontraktor Pasar Cisarua Siap-siap Kena Denda

- Selasa, 31 Desember 2019 | 10:01 WIB
METROPOLITANTELAT: Pembangunan Pasar Cisarua masih berlangsung walaupun kontrak kerja sudah berakhir pada 26 De-sember 2019.
METROPOLITANTELAT: Pembangunan Pasar Cisarua masih berlangsung walaupun kontrak kerja sudah berakhir pada 26 De-sember 2019.

METROPOLITAN - CISARUA Meskipun kalender kontrak kerja pengerjaan revitalisasi Pasar Cisarua Blok D sudah berakhir, namun pengerjaannya masih belum rampung juga. Sesuai dengan nomor kontrak kerja 027/5.B/KONTRAK/VIII/DAG/2019, revitalisasi pasar tradisional itu dilakukan PT Tri Tanero dengan anggaran Rp9 miliar yang bersumber dari dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Seharusnya rampung dalam 120 hari kerja, terhitung mulai 26 Agustus 2019 sampai 26 Desember 2019. Namun hingga kemarin, pengerjaannya belum selesai.

Pantauan Metropolitan, beberapa pembatas antarpedagang belum rampung dibuat, pagar di luar pasar pun masih dalam pengerjaan. Selain itu, rolling door di setiap kios ada beberapa yang masih belum terpasang. Tidak hanya itu, anggaran revitalisasi Blok D yang mencapai Rp9 miliar ini pun tidak dipasangi keramik di lantainya.

Rata-rata bangunan masih dalam proses pengerjaan, baik di tengah yang los maupun yang di samping kanan-kiri, depan-belakang. Pekerjaan ditaksir masih menyisakan 10 hingga 15 persen.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Slamet Mulyadi mengaku kecewa. Sebab, saat kunjungan kerja beberapa waktu lalu, pihak penyedia jasa memastikan pekerjaan akan selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan pada 26 Desember 2019.

“Saat kunjungan kerja Komisi III ke proyek pembangunan Blok D Pasar Cisarua, dia (rekanan, red) memastikan pekerjaan akan selesai tepat waktu,” sesalnya.

Meski demikian, dia menduga keterlambatan tersebut akibat hal teknis. Sebab, pihaknya tidak tahu kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Untuk itu, ini harus dikonfirmasi ke pihak penyedia jasa pembangunan.

“Ya kan bisa saja karena faktor cuaca, atau kendala pengiriman barang karena Jalan Raya Puncak kerap terjadi macet,” ucap legislator PDIP itu.

Namun begitu, Komisi III akan meninjau kembali pekerjaan tersebut ke lapangan untuk memastikan prrogres pekerjaan dan kendalanya.

“Kalau lewat dari batas waktu tentunya penyedia akan dikenakan sanksi berupa uang (denda, red),” tandasnya.

Sementara, salah seorang pekerja tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, keterlambatan diakibatkan distribusi material yang sering terlambat. Parahnya keterlambatan bisa terjadi bisa berhari-hari.

“Ini sih tinggal finishing saja,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Bogor Nuradi dan Direktur Utama PD Pasar Tohaga Haris Setiawan belum bisa dikonfirmasi. Namun Humas PD Pasar Tohaga, Isni Jayanti mengatakan, keterlambatan masih dinilai wajar. Soal perpanjangan kontrak, kata dia, kewenangan Disperdagin.

“Pembangunan masih on proggres. Tapi memang ada sedikit keterlambatan,” katanya. (ash/ryn/c/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X