METROPOLITAN - Pemerintah Kecamatan Cijeruk mengakui adanya spanduk rokok yang terpasang di sejumlah lokasi. Termasuk di dekat SD Negeri Cijeruk 02,Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk. Kasie pelayanan Kecamatan Cijeruk Emil Nurjamilah mengatakan, spanduk tersebut langsung diturunkan lantaran menyalah aturan. “Memang banyak yang belum berizin dan seharusnya tidak dipasang. Makanya, kemarin sudah kami langsung turunkan,”kata Emil. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan lebih ketat membatasi ruang gerak para pemasang spanduk bodong. “Kami tidak akan membiarkan spanduk tanpa izin terpasang di wilayah Kecamatan Cijeruk ini. Kalau ada izinnya juga kami akan tentukan lokasi titik-titik pemasanganya,jadi nggak sembarang,”tegasnya Termasuk lanjut dia soal spanduk rokok yang terpasang di sekolah. “Spanduk rokok itu dipasangnya malam hari, Minggu,(8/3), maka di Senin (9/3) kami perintahkan Satpol PP untuk bergerak. “Mereka sudah bergerak untuk mencabutnya, jadi sudah tidak ada lagi,”tandasnya (nto/b/feb)