METROPOLITAN – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Caringin mendistribusikan 7.452 KTP-el kepada warga di 12 desa. Pendistribusian yang dilakukan tiga tahap itu berlangsung di aula kantor kecamatan, kemarin. Kasi Pelayanan Kecamatan Caringin, Mutiarawati, mengatakan, pihaknya memberikan syarat kepada warga yang akan mengambil KTP-el yakni harus membawa Surat Keterangan alias Suket. Ini agar KTP-el bisa langsung diterima masyarakat dan tidak terjadi kehilangan akibat berpindah tangan. ”Dengan membawa Suket asli, baik pemilik atau keluarganya, bisa mengambil KTP-el. Kalau tidak berhalangan lebih baik diambil sendiri. Kita akan distribusikan sampai KTP-el telah diambil pemiliknya,” katanya. Apabila ada permintaan dari pemdes untuk mengakomodasi KTP-el warganya, tambah Mutiarawati, maka harus sesuai kesiapan pemcam. ”Sosialisasi telah kita lakukan pada ketua RT/RW bahwa pembagian KTP-el dilaksanakan di kantor kecamatan dan hari pertama hingga hari kedua sudah banyak yang mengambilnya. Harapan kami jangan ada keterlambatan lagi soal pendistribusian ini,” ujarnya.(nto/b/rez/py)