METROPOLITAN - Kantor Urusan Agama (KUA) Cijeruk, Kabupaten Bogor, menolak pengajuan nikah puluhan calon pasangan suami istri (pasutri) di wilayahnya tahun ini. Penolakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan. ”Ditolak karena yang bersangkutan (calon pasutri) masih di bawah umur,” terang Kepala KUA Cijeruk, Andi Mulyana, kemarin. Berdasarkan aturan tersebut, batas usia perkawinan maksimal usia 19 tahun. Karena itu, peraturan ini harus dipatuhi semua calon pengantin dan ini tidak bisa direkayasa. Dengan sistem on line semua data calon pengantin akan terbaca di-server kabupaten atau pusat. ”Kami akan menolak apabila ada pasangan di bawah usia 19 tahun untuk menikah, apa pun alasannya. Dengan adanya peraturan ini, banyak pasangan di bawah usia 19 tahun yang menunda pernikahan,” ujarnya. ”Kami tidak mau ambil risiko. Semua itu harus dipatuhi. Kalau pun adanya usia di bawah 19 namun kategori ’kecelakaan’, tetap harus ada dispensasi dari PA Cibinong. Mau nggak mau harus diurus dulu agar bisa dinikahkan secara resmi. Kalau nggak kami tetap tolak,” sambungnya. Atas kebijakan ini, tambah dia, banyak keluarga pasangan calon pengantin yang menunda pernikahan anaknya sampai batas umur yang diizinkan. Biasanya Maulid, Haji dan Rajab banyak yang menikah, kini jumlahnya berkurang. ”Lebih dari seratus yang mendaftar, namun yang kami izinkan hanya 48 calon. Karena masalah umur tadi,” ujarnya.(nto/b/rez/py)