Senin, 22 Desember 2025

Desa Cileungsi cuma 31 KK yang Dapat Banprov Jabar

- Selasa, 21 April 2020 | 09:56 WIB

METROPOLITAN - Bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah disalurkan sejak awal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) pada 15 April. Namun kenyataannya, bantuan tersebut tidak bisa dirasakan seluruh masyarakat miskin di Kabupaten Bogor. Kepala Desa (Kades) Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Baban Subandi, mengaku masih kebing­ungan lantaran data yang diajukan dengan yang disahkan pemprov melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sangat jauh. Dari hasil pendataan di Desa Cileungsi, terdapat 2.205 Kartu Keluarga (KK) dari total 2.608 KK di Desa Cileungsi untuk diajukan mendapatkan bantuan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Tetapi sampai hari ini, Minggu (19/4), hanya 31 KK yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu tersebut. ”Kami masih kebingungan, karena jumlah yang ada dengan bantuan yang diturunkan tidak sesuai,” katanya. Adanya bantuan dari Dana Desa (DD) pun, menurut Baban, tidak akan cukup menanggulangi beban anggaran yang harus digelontorkan untuk melewati masa pandemi corona ini. Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD 2020, Baban menerangkan, besaran anggaran yang digunakan untuk penanggulangan penyebaran virus corona ini beragam. Untuk desa yang memiliki DD kurang dari Rp800 juta, maka anggaran yang disiapkan sebesar 25 persen dari jumlah dana desa. Lalu untuk desa yang memiliki Dana Desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, maka anggaran yang disiapkan sebesar 30 persen. Sedangkan desa yang memiliki Dana Desa lebih dari Rp1,2 miliar, maka anggaran yang disiapkan sebesar 35 persen dari Dana Desa. ”Jadi, kami hanya bisa menganggarkan Rp330 juta, dengan rincian Rp600 ribu per keluarga. Ini jelas tidak akan cukup,” kata Baban. Tak sampai di situ, sambung Baban, syarat mendapatkan bantuan dari DD pun sangat tidak masuk akal dan aneh. Dari surat yang diterimanya, syarat mendapatkan bantuan di antaranya tinggal di rumah dengan lantai tanah atau bambu dengan dinding dari bambu, kayu murah atau tembok tanpa plester. Bahkan, penerima harus tinggal di rumah yang tidak memiliki penerangan dari listrik dan tidak memiliki MCK sendiri serta hanya lulusan SD dan tidak memiliki barang atau tabungan dengan nominal Rp500 ribu. ”Untuk masa dan zaman sekarang ini hal yang sangat tidak masuk akal,” tegasnya. Ia berharap bantuan yang akan dikeluarkan Kabupaten Bogor dari APBD 2020 bisa menutupi kekurangan bantuan yang harus diterima masy­arakat. ”Yang penting, masyarakat saya nggak kelaparan dan nggak terjadi keributan lantaran nggak bisa makan,” pungkasnya.(dil/c/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X